Mohon tunggu...
Arini Ika Safitri
Arini Ika Safitri Mohon Tunggu... -

simple

Selanjutnya

Tutup

Money

Program Tax Amnesty, Dapat Membantu Pendapatan Negarakah?

11 September 2016   22:04 Diperbarui: 11 September 2016   22:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak orang-orang awam menyalah artikan bahwa tax amnesty atau yang disebut pengampunan pajak yaitu menghapus tunjangan pajak yang tidak terbayarkan di masa lalu. Nah, disini saya akan lebih merincikan bagaimana cara perhitungan tax amnesty tersebut. Pengampunan pajak yang dimaksud disini yakni pajak yang akan diampuni bukan keseluruhan pajak atas harta yang dimiliki melainkan hanya pajak atas harta yang selama ini belum pernah tercantum di SPT saja. 

Lalu apa definisi dari tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan

. Jadi maksutnya dalam program baru yang dijalankan oleh Pemerintah ini wajib pajak melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan dan mendapatkan pengampunan pajak dengan syarat membayar uang tebusan menggunakan tarif yang lebih murah dibandingkan tarif normal. Lalu untuk ketentuan tarif yang diputuskan oleh pemerintah yaitu :

  • Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di Indonesia
  • Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan jika harta tersebut dialihkan (repatriasi) ke Indonesia (dalam batasan rentang waktu tertentu)
  • Tarif: 4%, 6% dan 10% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan harta tersebut tidak dialihkan (repatriasi) ke Indonesia
  • Tarif khusus UMKM. Untuk WP yang memiliki peredaran usaha s.d. Rp4,8M, tarif adalah: 0,5%, jika pengungkapan harta s.d. Rp10 M; 2%, jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 M.

Manfaat dari program Tax Amnesty ini bukan sekedar membantu perekonomian nasional namun yang tidak kalah penting adalah menguntungkan secara finansial. Menguntungkan dari sisi tarif yang jauh lebih murah dan kesempatan terhindar dari resiko tertangkap di kemudian hari karena akan adanya  mekanisme pelaporan kepemilikan harta warga negara asing ke negara asal yang membuat kepemilikan harta menjadi sangat transparan. 

Karena program tax amnesty ini hanya berlaku dari Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan di tahun 2018 Indonesia akan ikut serta dalam kerjasama Internasional sharing data dan informasi antar negara mengenai data finansial yang disebut AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI). 

Yang paling signifikan adalah penerapan yakni negara yang terlibat wajib melaporkan transaksi keuangan, termasuk kepemilikan harta, dari non warga negara asing di negara mereka ke negara asal. Misalnya, Hongkong harus melaporkan ke Indonesia transaksi dan kepemilikan harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di Hongkong. Jadi, modus penyembunyian harta di negara lain untuk menghindari pajak akan menjadi sulit dilakukan. Karena pihak otoritas pajak akan memiliki bekal informasi keuangan yang cukup lengkap untuk memonitor dan jika perlu mengejar wajib pajak yang nakal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun