7. Â Â Â UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)[7].
Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik diantaranya yang pertama yakni obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan dari segi tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapatan obligasi syariah berdasarkan kepada bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak yaitu emiten dan investor. Sistem pengawasannya pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ( di bawah Majelis Ulama Indonesia ). Jenis industri yang dikelola emiten (penerbit) serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus berdasar pada syariah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!