7. Â Â Â UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)[7].
Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik diantaranya yang pertama yakni obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan dari segi tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapatan obligasi syariah berdasarkan kepada bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak yaitu emiten dan investor. Sistem pengawasannya pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ( di bawah Majelis Ulama Indonesia ). Jenis industri yang dikelola emiten (penerbit) serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus berdasar pada syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H