Mohon tunggu...
Arini Ika Safitri
Arini Ika Safitri Mohon Tunggu... -

simple

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Islam Berperan dalam Proses Bursa Efek

13 April 2016   21:19 Diperbarui: 13 April 2016   21:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.      UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)[7].

Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik diantaranya yang pertama yakni obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan dari segi tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapatan obligasi syariah berdasarkan kepada bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak yaitu emiten dan investor. Sistem pengawasannya pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ( di bawah Majelis Ulama Indonesia ). Jenis industri yang dikelola emiten (penerbit) serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus berdasar pada syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun