Mohon tunggu...
Arini Hardiyanti
Arini Hardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyenangkan dan bersemangat dalam mempelajari hal baru dengan teliti dan bertanggung jawab. Dengan segala pengalaman yang dimiliki, saya sangat yakin dapat berkontribusi secara langsung dilingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mewujudkan Good Governance : Implementasi Reformasi Birokrasi di DPMPTSP Prov. Jawa Tengah

9 Januari 2025   06:10 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik, profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif. Ini merupakan upaya untuk melakukan pembaruan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Setjen DPR RI 2022). Maka dapat diartikan, tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk memberikan pelayanan terbaik, pelayanan yang cepat dan tanggap, serta pelayanan yang implikasinya menyeluruh dikalangan Masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam managemen pelayanan itu seharunya sudah menjadi tanggung jawab secara konstitusi dari pelayanan public yang diberikan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya masih terdapat masyarakat yang melakukan cara instan dikarenakan birokrasi dan pelayanan yang berbelit-belit. Hal ini terjadi, karena masih ada beberapa Tindakan illegal seperti pungutan liar yang merupakan bentuk biaya ketidakpastian (cost of uncertainty) yang terkadang harus dikeluarkan oleh masyarakat saat berhadapan dengan birokrasi dan pelayanan publik.

     Tugas dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan yang berkualitas. Namun, dalam praktiknya, proses pelayanan publik saat ini sering kali dipengaruhi oleh hubungan pribadi, etnis, agama, dan afiliasi politik. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, serta layanan publik lainnya sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti siapa yang terlibat dan hubungan di antara mereka. Fenomena ini mengarah pada risiko moral, yang menjadi salah satu penyebab utama sulitnya melakukan reformasi dalam pelayanan publik di Indonesia. Dalam hal pelayanan publik dan implementasi reformasi birokrasi konsep one stop services dan electronic public services, sering kali mengalami kegagalan atau belum optimal dilaksanakan karena tidak diseartai dengan pendistribusian otoritas baik secara internal kepada bawahan maupun secara eksternal kepada instansi-instansi lain yang terkait dalam pelayanan public (Enceng, Purwaningdyah, and Ismiyarto 2023). Itulah mengapa, Kepala instansi pemerintah yang terlibat dalam layanan terpadu (one stop service) masih menyadari pentingnya menjaga otoritas untuk keuntungan pribadi (rent seeking), sehingga mereka enggan mendelegasikan kewenangannya kepada staf bawahannya atau instansi lain. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah bentuk tanggung jawab dalam proses pelaksanaan administrasi publik.

       Dengan adanya ketidakpastian dalam regulasi yang merupakan suatu bentuk dari pengelolaan yang kurang baik, tantangan seperti ini perlu diatasi agar dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Maka, langkah yang perlu diambil adalah memperbaiki birokrasi, melakukan deregulasi, mengurangi kompleksitas birokrasi, dan menyederhanakan struktur birokrasi. Ini menjadi harapan utama untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa. 

Reformasi Birokrasi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah

        DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Gubernur, menerapkan reformasi birokrasi dengan mengusung slogan "Esensi Reformasi Adalah Perubahan dan Tidak Ada Perubahan Tanpa Kepemimpinan." Ini mencerminkan bahwa inti dari reformasi birokrasi adalah perubahan yang memerlukan komando atau arahan, dan perintah dari pimpinan. DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah berfungsi sebagai tempat untuk melayani masyarakat dan calon investor dengan menyediakan informasi yang lengkap, termasuk regulasi, informasi perizinan, Tracking izin, serta saluran untuk menyampaikan keluhan dan saran. Selain itu, laman DPMPTSP juga menyajikan lima jenis layanan, yaitu Lakon-e Pandu, Web DPMPTSP, SIAP JATENG, Investasi, dan OSS, yang semuanya dirancang untuk mempermudah proses investasi dan perizinan di daerah ini. Dengan ini DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, dengan kepala dinas yang berkoordinasi langsung dengan Gubernur.

       Reformasi birokrasi menjadi isu penting dalam konteks global. Fakta bahwa perubahan iklim sari masa ke masa tidak dapat sepenuhnya dihentikan, namun dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir jika birokrasi memahami perspektif perubahan iklim yang ada saat ini. Sasaran reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencakup pelayanan publik yang berkualitas, efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan, serta manajemen SDM aparatur yang baik.

       Pertanyaan yang muncul adalah apakah DPMPTSP telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan Masyarakat ?, Berdasarkan survei kepuasan masyarakat dari Januari hingga September 2019, tingkat kepuasan rata-rata mencapai 88,09, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sudah sangat memuaskan bagi pengguna layanan perizinan. Selama periode yang sama, terdapat 87 pengaduan, di mana 50 di antaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas.

      Meskipun masih belum ada data resmi di Tahun ini, tapi dilihat dari hasil survei indeks kepuasan masyarakat dan penanganan pengaduan menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di DPMPTSP menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan kebijakan perizinan yang dijalankan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan penerapan OSS di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, terdapat pencatatan jumlah izin usaha yang signifikan pada tahun 2022, termasuk 52 perseroan terbatas, 46 koperasi, dan 604 perusahaan perorangan. Terkait dengan sektor perdagangan, sebanyak 1.489 usaha mikro, 735 usaha kecil, 196 usaha menengah, dan 177 usaha besar memiliki surat izin usaha. Menurut data kinerja investasi di Provinsi Jawa Tengah, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini mencerminkan daya tarik wilayah tersebut bagi para investor dan dapat dilihat lebih jelas melalui data yang tertera pada tabel di bawah ini :

                                                                                                                                    Tabel 

                                                     Realisasi Proyek, Nilai Investasi, dan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing ( PAM )

                                                                                                                                                 Berdasarkan data yang terdapat pada tabel di atas, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah berhasil mengimplementasikan perubahan tersebut dengan baik, yang berdampak positif pada peningkatan kinerja dan pendapatan yang signifikan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dari kebijakan ini terbukti tepat sasaran dan konsisten dengan visi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Lalu di tahun 2021, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat pengakuan dari Kementerian Investasi/BKPM sebagai Provinsi Terbaik Nasional dalam Pelayanan Investasi, berkat upaya reformasi birokrasi yang digalakkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Visi DPMPTSP Jawa Tengah mencakup misi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang ditandai dengan rasa aman dan nyaman bagi para investor, minimnya gangguan keamanan, dan hubungan harmonis antara pengusaha dengan karyawan serta masyarakat. Pemaknaan "Ladang Investasi 2025" diharapkan menjadikan Jawa Tengah sebagai pusat investasi di Indonesia hingga tahun 2025. Dengan kemampuan DPMPTSP, diharapkan dapat mendukung produktivitas masyarakat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan, yang terlihat dari pertumbuhan investasi yang positif di daerah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun