Nama : Arini Afifaturrohmah
Nim : 240111100003
kelas : A
tanggung jawab dan etika profesi : menghadapi tantangan di era modern
Abstrak
 Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atau perilaku seseorang. Etika profesi adalah sikap etis sebagian bagian integrital dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Kontinuasi sistem yang telah usang profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru. Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem keadilan .
Pendahuluan
Moral menunjukkan apa yang baik atau buruk bagi seseorang, sedangkan etika menunjukkan apa yang baik atau buruk bagi seseorang. Ide-ide, prinsip, dan keyakinan tentang keinginan untuk tindakan atau tindakan yang baik yang dilakukan oleh manusia dikenal sebagai etika. Etika selalu memberikan contoh yang baik, sementara moral selalu menilai bagaimana etika dilaksanakan (Studi et al., 2024). Oleh karena itu, orang yang beretika adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang baik, sedangkan orang yang bermoral adalah mereka yang melakukannya. Salah satu alat pengendalian sosial adalah hukum, yang biasanya digunakan sebagai penguatkuasaan hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang pengendalian sosial dapat menunjukkan seberapa efektif hukum dan mampu berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Keadilan adalah masalah yang kompleks yang dapat dihadapi hampir setiap masyarakat, termasuk Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh kepercayaan umum bahwa hukum mempunyai tugas utama, yaitu mencapai kepastian hukum serta mencapai keadilan bagi semua masyarakat.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami persepsi dan sikap para profesional terhadap berbagai dilema etis yang muncul sebagai akibat dari kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial dan budaya yang terjadi di era modern. Pendekatan ini dipilih untuk menggali dan mendeskripsikan secara mendalam berbagai tantangan yang dihadapi oleh para profesional dalam menjalankan tanggung jawab dan etika profesi mereka di era modern. Analisis data dilakukan melalui metode analisis tematik. Dalam proses ini, peneliti akan menemukan dan mengelompokkan topik utama dari studi kasus, wawancara, dan diskusi.
Hasil dan Pembahasan