Mohon tunggu...
Arini Afidatul Azkiya
Arini Afidatul Azkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Satuan Tugas dalam Permasalahan Bantuan Sosial di Wilayah RT 013

15 Mei 2022   11:09 Diperbarui: 15 Mei 2022   11:13 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
satuan tugas bantuan sosial dimasa pandemi covid-19 (Dokpri)

Pandemi covid-19 membuat pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya. 

Dengan adanya psbb menyebabkan banyaknya golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan mata pencahariannya. 

Kondisi ini diperkirakan berpotensi menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia, salah satunya pada wilayah RT 013, Kelurahan Pulo gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. RT 013 merupakan salah satu permungkiman padat penduduk yang berada di Jalan Haji Hasan, Kelurahan Pulo gebang. 

Dalam lingkungan RT 013 ini beberapa warga mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19, Hal ini mengakibatkan terjadinya peningkatan pengangguran, penurunan tingkat produktivitas individu maupun perusahaan, dan mendorong munculnya orang miskin baru yang secara agregat meningkatkan jumlah penduduk miskin (Izzati 2020; Suryahadi dkk. 2020). 

Pemerintah perlu mengupayakan penanggulangan kemiskinan, baik yang sifatnya jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Oleh sebab itu, semakin sulitnya pendapatan ekonomi masyarakat di lingkungan RT 013 ini, diperlukan beberapa kebijakan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bansos (Bantuan Sosial), dsb. 

Permasalahan kemiskinan pada wilayah RT 013 ini sebenarnya sudah ditanggapi oleh pemerintah dengan diadakannya Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. 

Kementerian Sosial menjadikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini sebagai rujukkan dalam penyaluran berbagai macam program bantuan sosial, salah satunya bantuan langsung tunai.

Namun pada kenyataannya,bantuan yang diberikan tidak tersalurkan secara merata dan banyak masyarakat yang tetap mendaftar meskipun sebenarnya mereka mampu. 

Sebaliknya masyarakat yang kurang mampu justru mengalami kesulitan dalam mendaftar DTKS ini karena kurangnya akses pengetahuan tentang program DTKS ini sehingga hal tersebut menyebabkan data yang dihasilkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Dalam pelaksanaannya, program BLT di lingkungan RT 013 RW 008, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disalurkan melalui ketua RT yang dibantu oleh perangkat RT. Masyarakat setempat mendapatkan bantuan berupa uang tunai perbulan dan uang tersebut diberikan tanpa adanya potongan biaya apapun. 

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya. Peranan satuan tugas ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan pendataaan terhadap masyarakat menengah ke bawah. Hasil dari pendataan ini digunakan untuk pembagian bantuan dimasa pandemi. 

Tim Satuan tugas tersebut nantinya akan membagikan formulir kepada masyarakat, dan hasil dari pengisian formulir yang sudah diberikan kemudian diserahkan kepada pihak RT untuk ditindaklanjuti agar masyarakat yang kesulitan dapat terbantu pada saat pandemi ini. Diharapkan dengan data ini, bantuan-bantuan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan baik dan merata, sehingga masalah kemiskinan akan teratasi dengan segera.

Daftar Pustaka:

Susanty, Hanni. (2020). Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid-19. Penyuluh Sosial Pertama Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. Dikutip pada tanggal 14 Mei 2022 dari: https://puspensos.kemensos.go.id/potret-kemiskinan-di-tengah-pandemi-covid-19

Tarigan, Herlina, Juni H. Sinaga, Rika R. Rachmawati. (2020). Dampak pandemi covid-19 terhadap kemiskinan di Indonesia. Pusat Sosial Ekonomi Kebijakan Pertanian 3: 457-479.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun