Mohon tunggu...
Arin Fatmawati
Arin Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis di waktu senggang dan ketika jengah dengan kenyataan. Memfokuskan diri pada isu lingkungan, bahasa, dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Artikel Utama

Problematika Bahan Bakar Fosil di Indonesia

1 Desember 2022   22:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:07 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Problematika Bahan Bakar Fosil Indonesia (Pixabay)

Sektor energi, terutama yang tak terbarukan, menjadi kontributor utama peningkatan emisi karbon dunia dan memperparah ancaman perubahan iklim. Di Indonesia sendiri, energi tak terbarukan masih menguasai bauran energi nasional. 

Padahal, jika pemerintah tidak segera melakukan perubahan dan pembaruan, Indonesia dapat terjebak ketergantungan dan bencana iklim di masa yang akan datang. 

Lalu, mengapa tak segera lakukan transisi?

Paper ini akan membahas isu ketergantungan negara dan masyarakat Indonesia terhadap bahan bakar fosil, ancaman carbon lock-in, beserta sejumlah solusi yang mesti segera dilakukan.

Ketergantungan Indonesia terhadap Bahan Bakar Fosil

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia saat ini belum mampu lepas dari bahan bakar fosil. Minyak bumi dan produk turunannya adalah salah satu yang kini tengah menjadi isu krusial, tentu, karena pemanfaatannya pada berbagai sektor kehidupan negara, mulai dari transportasi hingga energi. 

Kenaikan harga BBM pada September 2022 dan demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan betapa krusialnya komoditas ini, terlebih karena kenaikan tersebut memicu naiknya harga sembako dan biaya hidup lainnya.

Selain itu, batu bara masih menjadi sumber energi utama, yaitu 66,1% dari total bauran energi nasional tahun 2022 menurut data dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. 

Angka ini nampaknya belum dapat turun secara signifikan, melihat jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih aktif beroperasi dan masih belum dimanfaatkannya potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. 

Meski telah sampaikan akan berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission dalam COP26 dan melarang pembangunan PLTU baru, nyatanya, pemerintah masih memperbolehkan pembangunan PLTU baru apabila memenuhi sejumlah persyaratan. 

Salah satunya terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun