Mohon tunggu...
Arinda Seva Juniar
Arinda Seva Juniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Arinda Seva Juniar merupakan seorang lulusan S1 Pendidikan Sejarah UPI yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Survei, Pendataan, dan Edukasi Rumah Layak Huni di Desa Sukamulya

11 Agustus 2022   11:48 Diperbarui: 11 Agustus 2022   12:05 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen pribadi

Setiap manusia, memiliki tempat tinggal yang disebut dengan rumah. Demi kenyamanan dan keamanan, rumah yang ditinggali tersebut tentulah harus memiliki kelayakan untuk dihuni atau ditinggali. 

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 24A dijelaskan bahwa rumah layak huni atau RLH adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni. 

Sustainable Develepment Goals (SDGs) menetapkan empat kriteria bagi suatu rumah yang dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni. Keempat kriteria tersebut adalah ketahanan bangunan, luas bangunan, akses air minum serta sanitasi yang baik.

Berbicara soal kriteria pertama yakni mengenai ketahanan bangunan, ini tentunya sangat berkaitan dengan struktur dan bahan bangunan yang digunakan. Dikarenakan kita tinggal di negara Indonesia, maka tentulah bahan atau material bangunan yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Selain itu, sebuah rumah haruslah memiliki pondasi, lantai, dinding, serta atap yang baik. Tak lupa, rumah tersebut juga harus memiliki pintu dan jendela yang berfungsi dengan baik agar sinar matahari dan udara segar dapat masuk ke dalam rumah.

SDGs menetapkan luas standar minimum lantai perkapita adalah 7,2 meter persegi untuk setiap orangnya dengan tinggi bangunan minimal 2,8 meter. Sedangkan di Indonesia sendiri standar luas bangunan untuk masing-masing orangnya adalah 9 meter persegi dengan tinggi bangunan yang sama. Maka dari itu, apabila terdapat 4 orang dalam satu rumah, maka setidaknya rumah tersebut memiliki luas minimal 36 meter persegi.

Air merupakan salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan manusia. Kesehatan masyarakat juga dapat dipengaruhi oleh air yang digunakannya, entah itu untuk dikonsumsi ataupun digunakan dalam kebutuhan lain. 

Maka dari itu, akses terhadap air minum dan air bersih menjadi kriteria rumah layak huni. Sebab, rumah yang akan ditinggali haruslah memiliki akses yang terjangkau dari segi waktu dan jarak terhadap air bersih dan air minum yang layak konsumsi. 

Adapun standar air minum yang layak dikonsumsi adalah tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, dan tidak mengandung microorganisme serta logam berat. Selain air bersih, sanitasi juga menjadi aspek penting dalam kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu, setiap rumah haruslah memiliki sanitasi yang layak berupa kepemilikan MCK dan jamban pribadi, tempat pembuangan sampah serta saluran pembuangan limbah yang tidak menggangu kenyamanan dan kesehatan para penghuni rumah maupun orang-orang disekitarnya.

Arinda Seva Juniar, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang menjadi salah satu peserta dalam pelaksanaan KKN Tematik Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDGs dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), tergabung ke dalam kelompok 81 yang mendapatkan tema "Desa Pemukiman Aman dan Nyaman". Ia melakukan pendataan dan survei di dua RT di Desa Sukamulya Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun