Guru adalah pendidik profesional yang fokus utamanya adalah pendidikan, bimbingan, kepemimpinan, pelatihan, penilaian dan evaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Â
Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kwalitas, kwalitas sebagai pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.Â
Kompetensi pedagogik meliputi 18 poin kompetensi, yaitu: memahami visi atau landasan pendidikan, memahami peserta didik, menyusun kurikulum atau kurikulum, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran edukatif dan dialogis, menggunakan teknologi pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mewujudkan potensi dirinya. dimiliki Jika kompetensi kepribadian meliputi 13 unsur kompetensi yaitu: iman dan taqwa, akhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, mantap, dewasa, jujur, sportif, teladan bagi peserta didik dan masyarakat, pengembangan diri dan keberlanjutan.Â
Selain itu, kompetensi sosial mencakup 13 keterampilan, yaitu: berkomunikasi dengan santun secara lisan, tulisan dan/atau dengan gerak tubuh, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara efektif, berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, murid, guru, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali. Â berkomunikasi secara santun dengan masyarakat sekitar, mengikuti norma dan sistem nilai yang berlaku serta menerapkan prinsip persaudaraan dan kebersamaan yang sejati.
 Sedangkan kompetensi profesional meliputi penguasaan yang luas dan mendalam terhadap mata pelajaran, konsep dan metode ilmu pengetahuan, teknologi atau disiplin ilmu seni.
Guru profesional yang memiliki empat kompetensi di atas (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) diwawancarai kembali. Artinya, apakah kriteria kelayakan masih memadai atau sudah tidak memadai lagi, sehingga diperlukan perbaikan. Mengenai waktu penyusunan kriteria tersebut yaitu sekitar tahun 2008 yaitu. mereka baru berusia 9 tahun, sepertinya kriteria tersebut berkembang di saat memasuki era digital.Â
Anggapan ini benar, karena kriteria kompetensi pedagogik dan sosial tersebut sudah mengandung unsur teknologi digital. Kompetensi pedagogik meliputi kebutuhan untuk menggunakan teknologi pembelajaran; dan keterampilan sosial termasuk dalam penggunaan fungsional komunikasi dan teknologi informasi. Namun, kriteria kompetensi pedagogik dan sosial masih perlu ditentukan karena beberapa alasan.Â
Pertama, jeda sembilan tahun, atau 2008, ketika undang-undang nomor 1 tahun 2008 masih berlaku melihat perkembangan teknologi digital, cukup lama, karena setiap tahun ekspansi dan percepatan inovasi teknologi digital selalu dialami secara luar biasa. perkembangan Seseorang yang hidupnya selalu mengikuti perkembangan teknologi digital, tidak henti-hentinya mencurahkan waktu, pikiran dan uang untuk perolehan, pencarian dan perburuannya, karena tanpanya ruang dan infrastruktur hidupnya hilang, dan psikologi sosialnya merasa terganggu, ia merasa , bahwa masyarakat yang tidak terinformasi Lebih lanjut, meskipun kriteria guru profesional tersebut sudah bernuansa teknologi digital, yaitu. penggunaan fungsional teknologi komunikasi dan informasi dan penggunaan teknologi pendidikan, teknologi digital tidak secara langsung disebutkan dalam kriteria tersebut.
Teknologi digital adalah proses revolusioner yang harus dialami. Misalnya, Alvin Toffler membagi masyarakat menjadi masyarakat pertanian, masyarakat industri, dan masyarakat informasi. Ukuran kekayaan muka, tanah dan ternak yang menggunakan teknologi sederhana yang dapat dengan cepat didaur ulang (daur ulang) dengan alam. .Â
Pada saat yang sama, masyarakat industri dicirikan oleh gaya hidup masa depan yang menghargai waktu, bekerja dengan perencanaan, komunikasi jarak jauh, sejumlah besar kekayaan dalam pengelolaan mesin industri dan menggunakan teknologi canggih yang sulit didaur ulang. Selain karakteristik masyarakat industri, masyarakat informasi juga dicirikan oleh penggunaan teknologi penerimaan, penyimpanan, pemrosesan dan transmisi informasi yang canggih (komputer dan laptop dan sekarang teknologi digital, yang juga dapat memainkan peran lain). kemungkinan komputer dan laptop dari perspektif yang berbeda.) Dunia pendidikan Indonesia saat ini harus melayani ketiga model sosial tersebut. Model masyarakat agraris lebih mudah dilayani daripada masyarakat industri, dan masyarakat informasi lebih sulit daripada masyarakat industri. Adanya ketiga model sosial ini mengubah paradigma di balik berbagai komponen pendidikan.Â
Konsep belajar mengajar dalam masyarakat informasi tidak lagi mendistribusikan pengetahuan atau mendistribusikan keterampilan, tetapi menekankan pada menggerakkan, memotivasi, menjembatani, memfasilitasi siswa untuk bergerak melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh pengetahuan. mereka menginginkan apa yang guru perkuat, perkaya atau koreksi. Paradigma kurikulum dan konsep program, sumber bahan kajian, lingkungan dan evaluasi karya kajian juga telah berubah, dan segala sesuatunya harus didasarkan pada kondisi masyarakat.Â
Jika dulu guru melakukan kerja profesionalnya melalui paradigma pendidikan berbasis masyarakat agraris dan industri, kini guru harus melakukan kerja profesionalnya melalui paradigma pendidikan berbasis informasi digital. Mengubah paradigma dari pertanian ke industri dan dari industri ke informasi tidaklah mudah karena selain mengubah sikap mental, cara berpikir, cara berpikir, paradigma, juga membutuhkan infrastruktur, biaya, dll. Dalam konteks ini, guru harus siap untuk berani mendobrak cara-cara lama (out of the box).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H