Mohon tunggu...
Arinda Okta Tiandra
Arinda Okta Tiandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Green Kampus: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Area Kampus

16 Oktober 2024   17:00 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:04 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Area Kampus
Larangan penggunaan kantong plastik di area kampus adalah sebuah kebijakan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh wilayah kampus. Ini mencakup area seperti kantin, toko kampus, pusat kegiatan mahasiswa, dan fasilitas umum lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan oleh aktivitas di lingkungan kampus dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.

Mengapa Larangan Ini Penting?

1. Mengurangi Sampah Plastik: Kampus menghasilkan banyak sampah plastik, terutama dari kemasan makanan dan minuman. Larangan ini secara signifikan mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir atau lingkungan sekitar.

2. Melindungi Lingkungan: Sampah plastik sulit terurai dan dapat mencemari tanah, air, serta mengancam kehidupan satwa. Dengan mengurangi penggunaan plastik, kita berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

3. Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan: Kebijakan ini mendorong mahasiswa, dosen, dan karyawan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mendorong mereka untuk mengubah perilaku sehari-hari.

4. Menjadi Contoh bagi Masyarakat: Kampus sebagai pusat pendidikan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

Implementasi larangan penggunaan kantong plastik di kampus biasanya melibatkan beberapa langkah:

1. Sosialisasi: Kampus akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh civitas academica mengenai kebijakan ini, termasuk alasannya dan alternatif yang dapat digunakan.

2. Penyediaan Alternatif: Kampus akan menyediakan alternatif tas belanja yang ramah lingkungan, seperti tas kain atau tas kertas, yang dapat dibeli atau dibawa sendiri oleh mahasiswa.

3. Penerapan di Kantin dan Toko Kampus: Kantin dan toko kampus dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan hanya diperbolehkan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.

4. Penegakan Disiplin: Kampus akan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun