Telah kita ketahui bahwa media sosial merupakan platform digital yang memudahkan pengguna untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi di era teknologi yang semakin canggih.Â
Seperti pada kehidupan semestinya, dalam menggunakan sosial media haruslah berhati-hati, terutama menyangkut hukum dan hak asasi manusia. Perlu kita mengerti bahwa berbagai kasus yang tidak terduga dapat terjadi dalam media sosial.Â
Salah satunya ialah terjadinya pelecehan maupun modus penipuan yang kerap terjadi. Bagaimana kita dapat mewaspadai hal tersebut? Bisa jadi kita terjebak dalam kasus buruk penggunaan sosial media, padahal kita telah berhati-hati dalam penggunaannya. Apa saja hal-hal yang patut di waspadai? Berikut hal berbahaya yang tidak boleh kita abaikan!
1. Membagikan alamat lengkap secara publik
Bisa jadi hal tersebut dapat menimbulkan seseorang untuk melakukan tindakan buruk. Contoh kasusnya seperti menipu, melakukan eksekusi berupa penculikan maupun pelecehan, membagikan atau menyebarkan alamat untuk kasus penipuan, memberikan paket yang membahayakan, serta hal-hal yang tidak terduga oleh seseorang yang tidak kita kenal.
2. Memperlihatkan dan membagikan QR Code
Mungkin terlihat sepele, namun apabila kita tidak menutupi / sensor QR Code dapat beresiko. Dalam QR Code, biasanya berisikan dokumen atau data pribadi.Â
Contoh data pribadi yang tidak boleh disebarkan ialah sertifikat vaksin covid-19. Namun jangan salah, dalam mobile banking pun juga harus berhati-hati dalam menggunakan QR Code untuk transaksi. Karena bisa terjadi aksi sabotase QR Code oleh penjahat siber apabila dengan terang-terangan kita perlihatkan di media sosial. Sebaiknya, jangan pernah memperlihatkan apabila QR Code berisikan data pribadi.
3. Mengunggah foto selfie dengan KTP maupun SIM
Dalam sosial media, tentu seluruh penggunanya pasti pernah melakukan foto selfie. Tetapi, hal yang tidak boleh kita lakukan saat foto selfie ialah foto dengan membawa KTP ataupun SIM. Terlebih lagi dalam KTP terdapat NIK.Â
Apabila kita mengunggah foto tersebut, bisa jadi fatal, karena bisa dimanfaatkan seseorang untuk kasus penipuan. Contohnya pencurian foto untuk pinjol / pinjaman online, menjual foto tersebut untuk keuntungan penipu, dll.
4. Mempercayai undian berhadiah dari situs web palsu
Tidak semua hadiah dari situs web benar adanya, karena sebenarnya berbagai penipuan kerap terjadi di situs web palsu yang memanfaatkan kita untuk mengikuti perintah dari web tersebut.Â
Padahal bisa jadi dibuat sebagai pencurian data oleh penipu yang tidak bertanggung jawab. Kasus itu bertujuan menjebak pengguna internet yang nantinya akan terkena penipuan. Sebaiknya kita abaikan saja. Apabila meragukan, segera keluar dari halaman tersebut agar tidak terkena kasus penipuan.
5. Terkena phising atau pencurian data
Kasus ini sudah banyak dimanfaatkan oleh penjahat siber atau hacker yang tak banyak orang paham mengenai pencurian data ini. Karena terkadang kita tidak menyadari bahwa kita bisa terkena phising.Â
Contoh kasus pencurian data ialah, pelaku menyebarkan informasi mengenai web yang hampir mirip/serupa dengan web yang digunakan korban. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai data pribadi seperti email, nomor telepon, dan alamat.
Kasus-kasus tersebut dapat kita jadikan pelajaran agar dapat kita hindari. Serta dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan benar, agar segala bentuk kejahatan media di internet tidak tertuju pada kita.
Dengan begitu, alangkah baiknya dalam menggunakan internet harus lebih berhati-hati, serta mengerti lebih dalam lagi sebab dan akibat apabila mengabaikan hal-hal yang terlihat sepele tersebut. Maka, gunakanlah media sosial dengan aman dan terkendali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H