3. Melakukan himbauan kepada tenaga kerja untuk mengedepankan etika profesi dalam pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, hal ini sesuai dengan  UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan, Pasal 24 yang berbunyi :
- Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.Â
- Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.Â
- Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.Â
4. Memberikan obat sesuai dengan resep dan kebutuhan pasien, hal ini terdapat pada Pasal 196, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Tim Penulis :Â
- As.syifa Kirana N. (22051334006)
- Amanda Isnaura M. (22051334020)
- Shelvata Infantria (22051334030)
- Arina Sabila Firdausi (22051334031)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H