Mohon tunggu...
mutia
mutia Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga

Seorang ibu rumah tangga yang semangat memajukan bangsa dengan terus belajar dan mendidik generasi berikutnya dengan kasih sayang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi MK pada Layanan Digital Jadi Harapan Masyarakat

23 Juli 2023   06:34 Diperbarui: 23 Juli 2023   06:42 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak semua yang berjalan diatas tanah negeri ini, tahu apa itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tapi masifnya pertumbuhan media dan penyebaran informasinya, menjadikan lembaga konstitusi tersebut kini hadir dengan wajah digitalnya, lewat portal media online yang terbuka untuk kepentingan negara dan masyarakat dunia. Sesuai dengan visi Mahkamah Konstitusi, yakni menegakkan konstitusi menjadi peradilan modern dan terpercaya. Tinggal negara saja yang istiqamah, membangun infrastruktur jaringan internetnya. Dengan begitu, maka MK akan sempurna menjadi jendela dunia, untuk menelusuri prinsip-prinsip dasar yang menjadi konstitusi negeri ini.

Mengingat setiap putusan MK akan membawa dampak dalam membangun peradaban konstitusi. Ini sejalan dengan misi MK dalam meningkatkan kualitas putusan. 

Mahkamah Konstitusi tak akan pernah sepi. Selalu ada ruang dan waktu untuk memperkarakan setiap kepentingan masa yang tertuang dalam undang-undang.

Ramainya MK tak hanya di ruang sidang SKLN atau PUU. Setiap waktu kala masa pemilu, kala lembaga seperti KPU tak cukup untuk didengar bahwa hasilnya benar, maka MK akan kembali menjadi medan perang terakhir yang menyajikan suara gemuruh layaknya Gelora Bung Karno yang terisi ribuan penonton bola. Namun mereka tak menonton bola, gemuruh suara itu menggema menaiki gerbong kereta cepat menuju masa depan. Gerbong kereta cepat itu diadopsi dari UUD 45, diberi nyawa dan dilahirkan sejak 13 Agustus 2003 dan diberi nama MK. 

Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 20 tahun sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Republik Indonesia yang terus berupaya mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan sesuai amanat Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu menjadi tumpuan dan harapan. Misinya memperkuat integritas peradilan konstitusi harus kian berani mengisi celah-celah kosong yang menjadikan negeri ini dan masyarakatnya kian tertinggal. 

Melalui pengujian undang-undang, MK menghadirkan para pemohon yang berani disaksikan dunia, mendobrak aturan yang secara politis di produksi di atas meja legislatif dengan kompromi bersama eksekutif. Mahkamah Konstitusi selalu dinantikan kehadirannya untuk menguatkan perkara yang seharusnya dikuatkan. Menjernihkan yang keruh. Bukan ikut bermain di air keruh. Semua itu, terefleksikan dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi jika sudah terkait sengketa kewenangan lembaga negara, sudah barang tentu Mahkamah Konstitusi harus mampu membaca apakah merupakan konflik internal lembaga atau kewenangan tumpang tindih antar lembaga hingga berakibat delusi. 

Tak hanya itu, wawasan tentang apa itu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada perkara hasil pemilihan umum, tentu sudah menjadi tanggung jawab MK untuk menjelaskan pada khalayak. Karena sudah menjadi misi Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara. 

Kini, sebagai lembaga yang ingin menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern, tentu isu tentang bagaimana melakukan layanan pemerintah digital dengan lebih baik, menjadi menarik bagi MK. 

Layanan Pemerintahan Digital Yang Bekerja Dengan Baik 

Kala Mahkamah Konstitusi menjual visi menegakkan konstitusi melalui peradilan modern dan terpercaya, gedung Mahkamah Konstitusi pun dibangun dengan filosofi yang sama. Mulai dari ruang hakim sampai perpustakaannya mencoba menonjolkan aspek modern itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun