Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat.
Ada dua faktor penyebab pelanggaran HAM adalah faktor internal dan eksternal. Berikut ini masing-masing penjelasannya, diantaranya:
1. Faktor Internal
Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
b.Rendahnya kesadaran HAM.
c. Sikap tidak toleran.
2. Faktor Eksternal
Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yaitu faktor diluar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:
a. Penyalahgunaan kekuasaan.