Dewasa ini, berbagai media massa banyak memberitakan beragam aksi yang menunjukkan kemerosotan moral dari kalangan remaja. Aksi amoral yang mereka tampilkan misalnya merundung teman sekolah, berkelahi dan terlibat dalam aksi tawuran, melakukan aksi kekerasan bahkan membunuh guru yang mendidiknya. Sepanjang tahun ini, tentu ada berbagai kasus kenakalan remaja dan anak yang tercatat oleh KPAI. Dengan demikian, popularitas dan eksistensi Pancasila sebagai nilai dan norma yang dianut masyarakat kini perlu dipertanyakan.
Setiap sila yang tersusun dalam pilar ideologis negara Indonesia bukan murni hasil gagasan manusia, melainkan digali dari nilai-nilai luhur budaya masyarakatnya. Sehingga, nilai-nilai Pancasila sudah ada dan diterapkan sejak Pancasila belum lahir. Resminya Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1945, telah melalui rentetan yang cukup panjang.Â
Asal-usul hasil rumusan Pancasila yang dikenal masyarakat Indonesia saat ini tidak terlepas dari peran Mr. Muhammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno yang mengusulkan dasar negara melalui sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang digelar sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang Negara Pancasila dan menyampaikan pandangannya tentang dasar negara.Â
Menurut Soekarno, yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat itu adalah dasar negara yang dapat segera diterapkan untuk membangun negara Indonesia merdeka. Sehingga, Soekarno berangkat dari pengalaman bangsa Indonesia ketika melawan penjajah Belanda dengan praktik hidup yang tersebar dalam berbagai kelompok masyarakat.
Lima dasar negara yang dirumuskan Soekarno dinamai Pancasila yang lahir sebagaimana aslinya pada tanggal 1 Juni 1945 meliputi: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau peri kemanusiaan; Mufakat atau demokrasi; Kesejahteraan sosial; dan Ketuhanan. Urutan sila ini bukan merupakan bentuk peringkat atau mana yang perlu lebih diprioritaskan. Kelima sila ini memiliki kedudukan yang sederajat, sehingga harus diterapkan secara bersamaan sebagai suatu kesatuan yang saling mengisi.
Meskipun 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila, butir-butir Pancasila yang dicetuskan oleh Soekarno saat itu mengalami perubahan yakni berdasarkan hasil mufakat dari sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 yang ditetapkan melalui Pembukaan UUD 1945.Â
Selanjutnya, pada tahun 1968, Presiden Soeharto menggantikan Soekarno dan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara. Isi dari Instruksi Presiden tersebut merupakan butir-butir Pancasila yang selalu ucapkan pada setiap upacara hari senin di sekolah atau pada saat upacara hari kemerdekaan Indonesia.
Terhitung sejak tanggal lahirnya, kini Pancasila hampir berusia 77 tahun. Dengan keberadaannya yang sudah sangat lama itu, seharusnya popularitas dan eksistensi Pancasila terus dipertahankan sebagai nilai-nilai dan pedoman seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan.Â
Akan tetapi, disadari atau tidak, kemajuan teknologi yang telah merebak di seluruh kalangan masyarakat, kususnya kalangan remaja, dapat menggerus popularitas dan eksistensi Pancasila pada masa ini. Kaum remaja dan anak-anak lebih rentan menjadi sasaran dampak negatif dari kemajuan teknologi, karena mereka cenderung belum dapat menyaring antara informasi yang boleh dan tidak boleh untuk mereka konsumsi.Â
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab peningkatan angka kenakalan remaja dan anak. Ini menunjukkan bahwa, popularitas dan eksistensi Pancasila di kalangan belia mulai pudar atau bahkan hampir hilang.