Mohon tunggu...
Arina Azkia
Arina Azkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

وَلَمْ أَكُنۢ بِدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ringkasan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

27 November 2022   22:29 Diperbarui: 27 November 2022   23:21 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban negara dan warga negara

Sama halnya dengan sebuah organisasi. Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Suatu negara tentu memiliki sebuah struktur untuk pergerakan menuju tujuan yang diinginkan. Adanya struktur membuat tugas di setiap individu lebih kondusif. Dan memiliki tatanan kerja yang tidak berantakan. 

Tak hanya struktur yang dibutuhkan dalam suatu negara. Suatu negara dikatakan demikian karena memilki beberapa unsur diantaranya adalah rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan negara lain. Adanya tujuan dalam sebuah organisasi atau negara tentu memunculkan beberapa peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh anggotanya. 

Objek yang tertuju pada peraturan yang dibuat diperuntukkan kepada negara dan warga negara itu sendiri. Di berlakukannya peraturan di setiap tempat adalah wujud bahwa negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur warga negaranya. Begitu juga dengan warga negara itu sendiri, juga mempunyai hak dan kewajiban atas peraturan yang dibuat oleh negaranya untuk dipatuhi. 

Dan jika kedua belah pihak melanggar peraturan yang telah disepati bersama, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Contohnya sanksi yang telah diberlakukan kepada pelanggar norma dan hukum. Ringkasnya hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.

Menurut J.H.A Logemann pengertian dari negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur serta menyelenggarakan sesuatu (berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja) dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan warga negara adalah orang yang berdomisili dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. 

Sedangkan yang disebut dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang (UU) sebagai warga negara indonesia. sebagai warga negara indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk yang biasa dikenal dengan istilah KTP. WNI akan menerima kartu identitas tersebut jika telah mencapai batasan usia yang telah ditetapkan, yaitu diumur 17 tahun.

Undang undang dasar negara republik indonesia 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan, kewarganegaraan, hingga hak dan kewajiban warga negara indonesia. termasuk hak hak asasi manusia. 

Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu : politik, ekonomi, budaya masyarajat, hukum, agama, dan pertahanan keamanan. 

Pengertian dari hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Pada dasarnya hak adalah sesuatu yang bisa diterima dan dinikmati. Dengan kata lain kita harus menaati hak tersebut dan menghargai hak orang lain. 

Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Sehingga hak dan kewajiban merupakan dua kata yang mempunyai keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun