Mohon tunggu...
Arina Azkia
Arina Azkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

وَلَمْ أَكُنۢ بِدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila dalam Peristiwa G 30 S/PKI

9 Oktober 2022   08:56 Diperbarui: 9 Oktober 2022   09:00 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari kesaktian Pancasila itu dicetuskan oleh presiden ke-2 Indonesia, yaitu Soeharto. Ada beberapa makna yang terkandung dalam kesaktian Pancasila. 

Pertama yaitu sebagai hari dimana semua pejabat dan anggota TNI berduka, karena banyak dari anggota perwita TNI dan pahlwan revolusi yang gugur. 

Kedua, kesaktian Pancasila juga memiliki makna sebagai penghormatan. Maksudnya penghormatan segenap warga negara Indonesia kepada seluruh pahlawan yang berjatuhan dalam melaksanakan tugasnya melindungi Pancasila. Kesaktian Pancasila juga mengandung makna sebagai usaha memebentengi peran Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

Nilai yang dapat diambil dari peristiwa G 30 S/PKI adalah bahwa pancasila sabagai ideologi negara telah bersifat final. Setiap usaha untuk menggantinya akan selalu berujung pada tragedi, perpecahan, bahkan pertumbuhan darah. 

Tumbuh sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Jiwa-jiwa kita harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia. Dengan menumbuhkan jiwa nasionalisme kita sadar bahwa kita adalah bangsa indonesia yang punya kepribadian. Kepribadian kita sebagai sebuah bangsa adalah nilai- nilai pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun