Menjawab pertanyaan hakim, beliau menyatakan bahwa sebelumnya perlu ada persamaan persepsi megenai kejahatan. Menurut ilmu kriminologi, suatu perilaku dapat digolongkan sebagai kejahatan apabila perilaku tersebut telah disepakati oleh masyarakat sebagai kejahatan, penyimpangan atau kenakalan.
Maka dari itu, tindak kejahatan tidak dapat semata-mata ditetapkan dari satu sudut pandang. Apabila ada suatu perilaku yang dianggap meresahkan masyarakat namun tidak atau belum diatur dalam perundang-undangan pidana, bisa saja dianggap sebagai kejahatan menurut ilmu kriminologi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa definisi kejahatan dari sudut pandang kriminologi jauh lebih luas daripada ilmu hukum pidana.
“Jadi, bukan kemudian ilmu ini (kriminologi) menjadi justifikasi untuk melampaui teknik atau kewenangan di dalam konteks hukum pembuktian di dalam hukum pidana.”
Dalam hal ini, Dr. Eva Achjani Zulfa juga menyatakan bahwa kontribusi kriminologi sebenarnya adalah membantu membuat kebijakan regulasi, apakah dalam sebuah kasus kejahatan perlu diberlakukan tindakan acara peradilan dengan dakwaan penjara atau dapat dilakukan dengan sistem di luar hukum pidana atau non penal (tidak dipenjarakan).
Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran kriminologi dalam sebuah persidangan hukum pidana hanya bersifat sebagai ahli yang membantu penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) untuk mengelola bukti analisis yang telah dikemukakan beberapa ahli dengan berbagai latar belakang ilmu dan juga dari jalannya persidangan tersebut.
Bantuan dari saksi-saksi ahli bersifat optional karena dalam jalannya persidangan setiap penegak hukum sudah memiliki perannya masing-masing. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa dan pengacara melakukan penuntutan dan pembelaan, serta hakim mempertimbangkan dan memutuskan hukuman, sedangkan saksi ahli forensik membantu memberikan pendapatnya sesuai dengan keahliannya.
Jadi, sama dengan ahli forensik lainnya yang hanya dapat melakukan analisis berdasarkan barang bukti, kesaksian pelaku dan korban, kriminolog tidak bisa dituntut untuk menggambarkan secara jelas kronologi yang benar-benar terjadi pada TKP. Kriminolog bukan Sherlock Holmes, Conan, ataupun cenayang!
Naskah : Arin Anggita & Kirana Nastase
Ilustrasi : Kirana Nastase
Referensi :