Mohon tunggu...
ARI MUGSITHO
ARI MUGSITHO Mohon Tunggu... -

Menulis apa yang dilihat, membaca apa yang terjadi, mengutip pakai tanda petik | Mahasiswa Program Keahlian Komunikasi - Program Diploma IPB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RS. Azra Tolak Gabung BPJS? Salah Siapa?

24 Maret 2015   08:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:09 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_374626" align="aligncenter" width="600" caption="Gedung & Lambang RS. Azra"][/caption]

Bogor – Sistem BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yang mulai berlaku sejak awal tahun 2014 silam, nampaknya masih menemui beberapa hambatan. Salah satunya adalah beberapa rumah sakit swasta yang menolak bergabung menjadi anggota BPJS.

“Tahun 2014 kami masih menerima BPJS, namun untuk tahun 2015 masih dalam proses untuk menjalin kerjasama kembali. Meninjau dari kerjasama ditahun 2014 kemarin.” ujar Khairun Nisa menanggapi pertanyaan mengenai BPJS.

Pihak RS. Azra yang diwakilkan oleh Khairun Nisa selaku kepala Humas menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak untuk bergabung di tahun 2015 ini, melainkan masih dalam proses bergabung menjadi anggota peserta BPJS. Pihaknya masih mempelajari serta meninjau ulang kembali sistem kerjasama BPJS yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Khairun Nisa menegaskan, pasien yang datang ke IGD akan tetap ditolong dan dilayani oleh pihaknya sekalipun tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda, dan BPJS.

“Pasien datang ke IGD dengan emergency pasti kita tanganin. Tanpa melihat level sosial dan lain-lainnya. Kita akan mencarikan rumah sakit yang siap menerimanya.” jelas Khairun Nisa menambahkan.

Di Kota Bogor sendiri, masih terdapat tiga rumah sakit swasta yang belum bergabung dengan program pemerintah mengenai BPJS. Tiga rumah sakit tersebut adalah RS. Azra, RS. Hermina, dan RS. BMC (Bogor Medical Center). Belum diketahui apakah alasan pastinya, namun diduga karena besaran yang dibayarkan dalam program BPJS tidak sesuai.

“Program BPJS ini sifatnya memang belum mengikat seluruh rumah sakit, khususnya swasta. Artinya rumah sakit swasta bisa saja ikut atau tidak. Jadi dengan peraturan ini, kami tidak bisa memaksa rumah sakit swasta untuk ikut bergabung dengan program BPJS.” tutur Ferro Sopacua, anggota Komisi D DPRD Kota Bogor.

Pemerintah Pusat dibantu oleh Pemerintah Kota Bogor seharusnya mampu menyelesaikan persoalan tersebut, hal ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memang menjadi hak kita sebagai Warga Negara Indonesia. Masyarakat Kota Bogor mengharapkan semakin banyak rumah sakit baik daerah maupun swasta yang melayani peserta BPJS, sehingga memudahkan masyarakat Kota Bogor dalam mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, khususnya bagi kalangan yang kurang mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun