Semoga KLHK dalam uapaya banding serius menyiapkan bukti-bukti materi gugatan yang lebih mudah dipahami oleh seorang hakim dengan logika dangkal.Â
Â
Salam Hutan Lestari, Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!