" Harga tongkang itu minimal 250rb dr agen dr towingnya km minta 100rb, bilang TOWER minta jatah. Kalo dia nolak km bilang ada pandu di kapal." Itu yg diucapkan juru mudi saya ketika sedang menangani "proyek" tongkang penarik kayu. Dan saya pun beraksi melakukan negosiasi dgn agent tongkang kayu tersebut karena sy adalah kacung dr si juru mudi penggemar proyek tersebut, Walau sebenarnya sy adalah KADET DEK dan tugas seorang KADET adalah belajar tata cara pengemudian dan pengoperasian kapal bukan untuk negosiasi harga dengan agent. Hal- hal seperti itu lumrah sy jumpai semasa praktek di sebuah anak perusahaan milik BUMN ini. Sang juru mudi itu merupakan anak dr seorang operator radio kepanduan yang di transmisikan lewat TOWER. Dan kami kerap memanggilnya sbg si anak TOWER. Saking hebatnya si anak TOWER satu ini, bahkan ketika dia terbukti menjual tali kapan yang berbahan polypropylene yang baru bukan bekas kepada pengepul yg biasanya berseliweran di sekitar pelabuhan Tj.Perak seharga Rp.1.250.000,00 padahal harga aslinya sepanjang 25 M adalah kira-kira 3-5jt ini sang Captain tak berani melaporkannya kepada pihak kantor karena mungkin takut dengan ayahandanya sang TOWER itu. Saat saya tanya kenapa nggak dilaporkan sang Captain malah menjawab "kasihan anak-istrinya kalo dia dipecat". Padahal jelas-jelas dalam tata tertib yg nangkring diatas TV di Saloon kapal tertera "Siapa yang melakukan pencurian terhadap alat-alat kapal akan ditindak secara hukum" dan Captain wajib melaporkannya karena kapal tunda ini adalah tanggung jawabnya penuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H