(2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Dalam ayat 1 dan 2 Pasal 25 tersebut di atas, pelaporan pihak penggugat sudah memenuhi semua unsur dengan baik . Pihak kejaksaanpun mengakui bahwa perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana, meskipun unsur "setiap orang" yang dimaksud dalam perkara tersebut belum terpenuhi.
Belum terpenuhinya unsur "setiap orang" disebabkan perkara merujuk Pasal 76A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang berbunyi :
"setiap orang dilarang : (1) Memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Namun demikian, pendapat dari Kejaksaan bahwa unsur "setiap orang" belum terpenuhi, bukan berarti meniadakan unsur pidana. Kejaksaan hanya menilai bahwa penetapan orang yang di-tersangka-kan kurang tepat. Sehingga tugas kepolisian atau penyidik bukan lantas menghentikan penyidikan, tetapi melakukan pendalaman untuk menemukan pihak yang lebih tepat untuk dijadikan tersangka.
Keputusan Polres Sleman menerbitkan SP3, dapat dikatakan menghalangi warga negara dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang menempatkan anak dari pihak penggugat sebagai korban atas kesewenangan yang dilakukan YIS.
Sebagai salah satu unsur penegak hukum, tampaknya kepolisian kurang peduli terhadap kesalahan yang dilakukan oleh sebuah lembaga penyelenggara pendidikan.
Padahal kemajuan bangsa dan negara, adalah hasil dari sistem pendidikan yang baik, yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, etika dan norma serta moral yang bermartabat.
Bagaimana mengajarkan itu semua, jika anak didik kita disuguhkan dengan hal-hal-hal yang bertentangan dengan moral dan etika?
Hukum dengan segala peraturan dan orang-orang yang terlibat didalamnya, mempunyai pengaruh dengan spketrum yang sangat luas dan kompleks terhadap bidang kehidupan lainnya.
Menegakkan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan yang seutuhnya, berarti ikut serta menegakkan dan memastikan bidang kehidupan lain berjalan baik dan benar. Begitu pula sebaliknya, mempermainkan hukum berdasarkan keserakahan, jelas akan menciptakan daya rusak yang luar biasa terhadap banyak sendi kehidupan di dalam masyarakat dan negara.