Sekolah bertaraf internasional di Yogyakarta, YIS, kembali tersandung masalah. Ini masalah pidana kedua yang membelit YIS, dengan pihak penggugat yang sama, dengan perkara pidana yang pertama.
Gugatan praperadilan sudah dilayangkan oleh salah satu mantan orang tua murid di sekolah tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2021. Materi gugatan adalah menggugat surat SP3 yang dikeluarkan Kepolisian Resort Sleman, tanggal 23 April 2021, atas laporan kasus diskriminasi terhadap anak.
Melalui kantor hukum AFKAR & PARTNER, yang berkedudukan di Ngaglik Sleman, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara no.3/Pdt.Pra/2021/PN.SLM .
Laporan dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak yang akhirnya di SP3 oleh Polres Sleman, dilayangkan sendiri oleh pihak penggugat pada tanggal 31 Agustus 2018. Atau sekitar 30 hari setelah pihak penggugat melaporkan kasus pidana yang pertama.
Pelaporan dugaan diskriminasi terhadap anak tersebut, didasarkan pada perlakuan YIS yang mengeluarkan anak pihak penggugat dari sekolah YIS secara sewenang-wenang. Modusnya adalah syarat pendaftaran ulang untuk tetap menjadi murid di YIS ditolak.
Gugatan praperadilan atas perkara yang kedua ini, ditujukan untuk menggugat Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Sleman, atas keputusan diterbitkannya SP3 terhadap penyidikan dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak, yang dikeluarkan oleh Polres Sleman tanggal 23 April 2021, sebagaimana disebut dalam alenia ke dua diatas.
Pihak pelapor atau penggugat memandang penerbitan SP3 oleh Polres Sleman tidak memiliki dasar hukum atau cacat hukum.
Yang menjadi janggal dari diterbitkannya SP3 diatas adalah penyidikan dihentikan saat perkara sudah memasuki proses pemberkasan tahap I oleh Kejaksaan.
Padahal berdasarkan peraturan, jika sebuah perkara pidana sudah dilakukan penetapan status "tersangka", dan dalam proses pemberkasan tahap I di Kejaksaan, itu artinya unsur pidana dari sebuah perkara yang diajukan sudah terpenuhi.
Pasal 25 Keputusan Kapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengikat seluruh jajaran kepolisian, menyebutkan bahwa :
(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.