Mohon tunggu...
Ari Kristanto
Ari Kristanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus SD YIS: Ketika Pihak Orang Tua Siswa Tak Memahami Perkara, Jadinya Membabi Buta

3 Juli 2021   09:01 Diperbarui: 3 Juli 2021   09:28 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kalau saya menyekolahkan anak saya di sebuah sekolah termahal di kota kami tinggal, tentunya saya akan memperhatikan seluruh hal yang diimplementasikan sekolah atas kurikulum dan kegiatan belajar mengajarnya. Setiap orangtua memiliki hak untuk menentukan satuan Pendidikan yang terbaik mana yang cocok untuk perkembangan inteletual dan akademis anak. Terlebih lagi kalau saya menyekolahkan anak pada sekolah yang uang SPP bulanannya sampai mencapai belasan juta rupiah. Ibarat kata, saya tidak akan pernah mengedipkan mata untuk memperhatikan apa-apa yang menjadi hak anak dan orangtua, karena saya telah memenuhi kewajiban saya, yaitu membayar uang SPP.

Apa yang menjadi hak orangtua siswa di semua sekolah yang ada di Indonesia, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta, terlebih lagi sekolah mahal bertaraf internasional?

1.     Hak untuk mendapatkan rincian biaya yang dibebankan

2.     Hak untuk dilibatkan dalam menentukan uang sekolah yang dibebankan

3.     Hak untuk mengawasi pengelolaan sekolah

4.     Hak untuk mendapatkan laporan perkembangan Pendidikan anak

5.     Hak untuk mendapatkan ijazah

6.     Hak untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban dari pungutan atau iuran di luar uang sekolah

7.     Hak untuk Bersama-sama dengan sekolah menentukan kebijakan sekolah

8.     Hak untuk mengetahui kualifikasi dari tenaga pendidik (guru)

9.     Hak untuk mengetahui fasilitas yang dimiliki sekolah

Dan masih banyak hak-hak lain yang semuanya dapat ditemukan di dalam peraturan dan perundangan tentang Sistem Pendidikan nasional dan peraturan tentang standar mutu Pendidikan.

Jika satu hari saya menemukan informasi adanya orangtua yang memprotes atau mengeluhkan pihak sekolah atau Yayasan sebagai badan hukum yang melindungi sekolah, tentunya saya akan melihat apa yang diproteskan tersebut. Karena apapun yang diproteskan atau dikeluhkan, akan pula saya rasakan, hanya saya tidak tahu saja. Hak semua orang tua sama, tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan hak-haknya ini.

Ini yang aneh dari para orangtua sekolah YIS terhadap apa yang dilakukan oleh satu orangtua siswa yang memprotes sekolah karena hak-hak orangtua tak diberikan pihak sekolah dan Yayasan, selama anaknya bersekolah. Terlebih pada saat orangtua itu mengeluhkan bahwa ijazah yang diterima anaknya, 2 tahun setelah anaknya lulus tahun 2016, atau ijazah diterima tahun 2018, ternyata memuat nilai palsu atas mata pelajara Pendidikan Agama dan PPKN, yaitu nilai yang tercantum di ijazah padahal di report nama mata pelajaran itu tidak pernah ada. Bagaimana bisa daftar nama pelajaran di raport tidak sama dengan di ijazah?? Peraturan mengariskan bahwa ijazah adalah hak yang harus diberikan sebelum tahun ajaran berakhir. Lalu apa ceritanya YIS tidak menyerahkan ijazah siswa yang lulus tahun 2016, dan baru menyerahkan ijazah tersebut saat orangtua memintanya tahun 2018. Jangan-jangan banyak siswa YIS yang tidak mendapatkan ijazah kelulusan...

Lalu sekolah berdalih bahwa kedua mata pelajaran itu sudah diajarkan dengan cara diintegrasikan dengan pelajaran Bahasa Indonesia. Apa lacur, guru Bahasa Indonesia yang mengajar anaknya saat masih bersekolah, beragama Khatolik, sementara anaknya beragama muslim. Saya beragama Khatolik, anak saya juga beragama Khatolik. Saya jelas akan murka kalau kemudian Pendidikan agama anak saya diajarkan oleh guru yang beragama berbeda.

Surat terbuka yang sekarang sudah mulai viral, hanya memperlihatkan bagaimana pihak sekolah membenturkan orangtua siswa dengan orangtua siswa. Padahal, apa yang dialami oleh satu orangtua siswa ini, juga dialami oleh semua orangtua siswa sekolah YIS.

Dari adanya surat yang diterbitkan oleh orangtua untuk membela keadilan bagi orang yang bernama Supriyanto, jelas menggambarkan betapa mereka tidak memahami duduk permasalahan. Semakin kita membaca isi surat semakin terlihat pembohongan dan kebodohan yang diperlihatkan.

Saya membaca dan mengikuti kasus hukum sekolah YIS dan saya mendukung orangtua yang mempidanakan sekolah. Mengapa? Karena orangtua itu memiliki pijakan yang kuat dan sudah menjadi fakta bahwa kejaksaan telah menyatakan P21 dan P21A atas hasil penyidikan polisi. Kasus sekolah YIS ini sudah menarik perhatian masyarakat luas. Karena baru kali ini ada sekolah yang ketahuan salah, tapi tidak mengaku salah, tetapi malah melawan dengan menyewa pengacara mahal.

Apakah Surat terbuka itu akan ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan? Saya yakin tidak. Karena ini ranah pidana. Malah yang ada, surat terbuka itu menjadi boomerang bagi pihak sekolah. Bagaimana orangtua yang tergabung dalam YISPA tidak memahami mekanisme menilaian dan pencantuman nilai pada Iijazah. Jika benar, menurut peraturan bahwa hak atas pemberian nilai itu ada pada kepala sekolah, lalu mengapa ijazah yang dipermasalahkan ditanda tangani oleh kepala sekolah lain, dan bukan kepala sekolah YIS? Sepertinya informasi ini yang tidak dimiliki oleh para orangtua yang telah dibodohi oleh pihak sekolah dan Yayasan dari Yogyakarta Independent School.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun