Mohon tunggu...
Arik Pratama
Arik Pratama Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa aktif

#Civiceducation

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Hak Para Pegawai Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

9 Oktober 2021   06:46 Diperbarui: 9 Oktober 2021   06:54 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak dari kita yang mungkin baru bekerja dan bahkan baru melamar kerjaan di suatu perusahaan atau yang lainya mengalami sikap gugup atau nervous saat pertama kerja,hal ini wajar terjadi pada karyawan baru sebelum kita terjuan bekerja kita juga harus mengetahui hak hak apa saja saat menjadi karyawan,kemudian tidak hanya hak karyawan saja yang perlu kita ketahui tetapi timbal balik karyawan ke perusahaan patut kita pahami sebagai seorang karyawan agar dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pihak karyawan. Secara umum hak pekerja yaitu harus dilindungi diantaranya hak atas pekerjaanya, hak upah,hak berserikat,kemudian hak keamanan.
Undang undang ketenagakerjaan menyatakan  bahwa tujuan dari serikat pekerja adalah untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan,dan produktivitas.kemudian ada perjanjian kerja bersama dibuat secara tertulis dimana perjanjian tersebut harus sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan,perjanjian ini hasil dari berunding antara pekerja dan perusahaan. Dimana perjanjian ini dapat berlaku dalam waktu jangka panjang ataupun tidak terbatas dan perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban pemberi kerja.

1.ATURAN SKALA UPAH PARA PEKERJA
Diatur dalam uu NO 13 tahun 2003 revisi dari omnibus law uu NO 11 tahun 2020 yang meliputi;
Upah minimum
Struktur upah
Upah kerja lembur
Upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu
Bentuk dan cara pembayaran upah
Hal hal yang dapat dipeerhitungkan dengan upah
Upah sebagai dasar kewajiban dan hak

2.SANKSI
Para pegawai dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran dan kelalaian,kemudian sebaliknya jika perusahaan terlambat melakukan pemberian gaji maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan presentase dari upah pekerja tersebut.

Namun banyak kita lihat nyatanya banyak permasalahan yang membuktikan hak dan pemenuhan tidak berjalan sempurna,banyak yang bertolak belakang tidak sesuai yang diinginkan, oleh karena itu pentingnya memahami hak dan kewajiban antar karyawan dan perusahaan. Dalam dunia kerja kedua belah pihak harus dapat memahami aturan yang berlaku sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan agar mencegah terjadinya konflik antar kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun