Mohon tunggu...
Ari Junaedi
Ari Junaedi Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar, Konsultan, Kolomnis, Penulis Buku, Traveller

Suka membaca, menikmati perjalanan, membagi inspirasi, bersilaturahmi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Cacat Hukum

14 Agustus 2023   17:54 Diperbarui: 14 Agustus 2023   18:04 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Secara formal dan material, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2022 memang bertentangan dengan hirarki hukum (foto : Fitang Budi Adhitia)

Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan. Berbagai kasus korupsi di tanah air, justru melibatkan kelindan hakim, jaksa, serta polisi.

Pameo hukum tajam ke bawah serta tumpul ke atas  kerap disuarakan publik yang tidak puas dengan kasus-kasus hukum yang terjadi. Ketidakpuasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan dan mengecewakan.
 
Survei Litbang Kompas di Mei 2023 (Kompas.tv, 22 Mei 2023) menemukan penegakkan hukum masih menjadi bidang yang nilai kepuasan publiknya paling rendah. Tingkat apresiasi publik terhadap kinerja penegakan hukum berada di posisi keempat terendah yaitu sebesar 59 persen. Disusul bidang ekonomi (59,5 persen), politik dan keamanan (74,4 persen), dan kesejahteraan sosial (78 persen).

Secara formal dan material, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2022 memang bertentangan dengan hirarki hukum (foto : Fitang Budi Adhitia)
Secara formal dan material, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2022 memang bertentangan dengan hirarki hukum (foto : Fitang Budi Adhitia)

Dalam Diskusi Publik bertema "Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum" di Malang, Jawa Timur (Senin, 14 Agustus 2023), Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya Dr Dewi Cahyandari SH, MH mengatakan secara ontologis pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan

"Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara ? Ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022  ini misalnya secara instrumen hukum  apakah bisa dilaksanakan ? Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan ditengah keridakprofesionalan para aparat negara ? Faktor masyarakat apakah memang siap untuk medukung pelaksanaan PP ini ? Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini ?,"ungkap Dewi Cahyandari.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022  tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis (foto : Fitang Budi Adhitia)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022  tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis (foto : Fitang Budi Adhitia)

Sementara itu pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sumali mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 memang memiliki banyak kecacatan. Mengapa Undang-Undang Panitya Urusan Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuat peraturan pemerintah-nya dibuat tahun 2022 ?

"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki  konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara ? PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenenangan negara,"ungkap Sumali yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.

Sumali berpandangan PP No 28  Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. PP ini sangat cacat hukum.

Baik Dewi Cahyandari maupun Sumali menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi  karena peraturan ini cacat dan in just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah gambaran ketergesa-gesaan produk hukum yang tidak memiliki pijakan filosofis dan sosiologis (foto : Fitang Budi Adhitia)
PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah gambaran ketergesa-gesaan produk hukum yang tidak memiliki pijakan filosofis dan sosiologis (foto : Fitang Budi Adhitia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun