Turis asing juga harus tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Sementara itu larangan-larangan (don'ts) untuk wisatawan mancanegara, seperti memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan.
Turis asing juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
Turis juga dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Dilarang juga menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina atau styrofoam dan sedotan plastik.
Tabu bagi turis asing mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan hoaks.
Turis asing terlarang untuk bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dilarang juga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral dengan melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Jika terdapat pelanggaran, nantinya Pemprov Bali akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Dari bulan Januari hingga Mei 2023, sudah 129 wisatawan asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar peraturan dan pariwisata di Bali (Narasi.tv, 30 Mei 2023).
Terkait dengan langkah-langkah tegas dan terukur dari Pemerintahan Provinsi Bali, Institut Komunikasi dan Bisnis London School of Public Relations (LSPR) memberikan dukungan nyata berupa kesiapan peluncuran kampanye Bali Shanti.
Pertemuan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Rektor Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Dr. Andre Iksano yang disertai delegasi LSPR seperti pengajar senior Dr. Ari Junaedi, Ermiel Thabrani, Benny Siga Butarbutar, Â Direktur LSPR Bali, Giselle Sedra Buot, serta Jasa Buana Adji, M. Thoriq, Gek Tri dan Gusti Zena di Rumah Dinas Jaya Sabha, Denpasar (Rabu, 27 Juni 2023) membahas tentang penguatan pariwisata dari perspektif komunikasi.
Wayan Koster dalam pertemuan ini menyambut antusias dengan langkah strategis yang dilakukan LSPR melalui pengelolaan reputasi yang berfokus pada pemahaman kebudayaan terutama kearifan lokal dari masyarakat Bali.
Kampanye Bali Shanti yang digagas LSPR adalah memberdayakan warga asing di Bali untuk menjadi duta damai di Bali. Program kampanye Bali Shanti tentu saja melibatkan tokoh adat, budayawan, insan pariwisata serta seluruh stake holder agar tujuan Gubernur Bali dengan mengeluarkan do's dan don'ts bisa tepat sasaran.