Partai. Partai politik bukan perusahaan, bukan lahan bisnis, dan bukan tempat istirahat petualang politik. Partai politik menjadikan demokrasi hidup dan memacu kemajuan negeri tanpa henti.Â
Sebagai sebuah kendaraan demokrasi, partai politik harus terus berpacu dan memacu diri terus bertahan, berdiri dan berlari. Perlu manusia-manusia yang berdaya, perlu bahar bakar yang ekstra agar keberadaan partai politik terus bisa berlari kencang mengejar lawan dan mendudukan posisi agung di pemerintahan.Â
Setiap partai akan terus berjuang menjadikan dirinya mobil balap berlari kencang dan menjadi terdepan.Â
Dana PartaiÂ
Hidup mati sebuah partai politik tidak lepas dari sumber dana yang dimiliki. Sumber dana partai politih bukan hanya diperoleh dari iuran anggota, donasi individu, dan perusahaan, tetapi juga perolehan suara dalam Pemilu.Â
Aturan tentang partai politik memang dengan jelas mengatur bagaimana pemerintah harus memberikan bantuan kepada setiap partai politik. Semakin mendulang suara, semakin tajir bantuan pemerintah mengalir.Â
Dana bantuan parpol ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah. Jumlah ini akan bertambah pada Pemilu 2024.Â
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara. Usulan tersebut, terang Tomsi, diharapkan disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga dapat berlaku mulai 2023. (1)
Mendapatkan dana bantuan pemerintah harus dibarengi usaha mendapatkan jumlah suara. Menggelembungkan suara perlu dilakukan agar pundi-pundi terus mengalir deras.Â