Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU Perampasan Aset: Melumpuhkan Biang Korupsi, Menguatkan Identitas Diri

6 April 2023   09:00 Diperbarui: 6 April 2023   14:50 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kekayaan (Sumber: Tumisu-Pixabay.com)

Korupsi. Manusia selalu berusaha mencukupi dirinya. Usaha dalam keringat yang begitu lekat melahirkan kekuatan dalam diri seseorang. Tetapi, ketidakjujuran dan keserakahan menjadikannya sebagai srigala bagi sesama. 

Ketika gerakan mengumpulkan aset menjadi cara hidup, hadirnya berbagai jenis profesi seolah hanya menjadi sarana menimbun kekayaan. 

Kekayaan adalah segala sesuatu yang harus dimiliki dan selalu dianggap sebagai bukti kesuksesan. Kekayaan menandai akhir sebuah perjuangan. Jika segala perjuangan telah usai, pamer kekayaan menjadi tontonan yang meninabobokan arti keadilan. 

Jika kerja keras dan kejujuran menjadi gaya hidup seseorang dalam menunjukkan martabat manusia, kualitas hidup akan tampak dalam setiap perilaku manusia. Jika perilaku ketidakjujuran dan korup menjadi cara hidup manusia, srigala telah lahir dalam berbagai ujud nyata. Maka, kedigdayaan seseorang karena perilaku korup terkadang dianggap sebagai hal yang biasa, sedikit korupsi tidak apa-apa. 

Sedikit mencuri tidak masalah. Itulah sebenarnya perilaku jahat yang begitu rapinya terbungkus martabat. Sungguh memalukan jika sampai begitu banyak jabatan dan pejabat korup menguasai sistem pemerintahan. 

Keserakahan manusia memang terkadang menjelma menjadi tindakan yang seolah-olah berbudi. Kebaikan, kesederhaan, dan keimanan seolah membungkus perilaku-perilaku korup untuk menimbun kekayaan. Selayaknya, tindakan tidak terpuji harus dibersihkan dari ruang-ruang publik, termasuk pejabat-pejabat negeri ini. 

Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan sebuah rencana undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana terutama dalam hal pengambilan alih aset atas pelaku tindak pidana yang dinyatakan bersalah. 

Aset hasil korupsi bukan lagi sebagai kekayaan pribadi. Aset hasil tindak pidana korupsi dan semacamnya, harus benar-benar dibersihkan dari rantai ekonomi. 

Kekayaan (Sumber: Tumisu-Pixabay.com)
Kekayaan (Sumber: Tumisu-Pixabay.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun