Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ontran-Ontran Pejabat Pajak Mengakhiri Pesta Sektor Pajak

11 Maret 2023   22:48 Diperbarui: 12 Maret 2023   06:54 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maret. Bulan Maret telah tiba. Perusahaan mulai menata laporan, masyarakat mulai membuka dokumen lama, sekadar mencari cara, meski hanya melapor jutaan angka-angka. 

Perusahaan, pekerja dan mereka yang terdata sebagai warga Indonesia ber-NPWP mulai sibuk menyiapkan laporan tahunan. Surat pemberitahuan tahunan (SPT)  merupakan surat yang digunakan setiap wajib pajak. Selembar surat yang berisi penghitungan pajak  dan pembayaran pajak, baik berupa  objek pajak maupun bukan pajak adalah identitas pajak yang wajib dilaporkan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat digunakan ini biasanya juga digunakan untuk  melaporkan harta dan kewajiban sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan bisa dalam bentuk  SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret untuk individu, sedangkan untuk wajib pajak  badan usaha harus melaporkan sampai akhir bulan April. 

Pentinganya SPT

Mengapa melaporkan SPT ini begitu penting? Perihal pelaporan pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. Peraturan perundang-undangan tentang tata cara perpajakan menyatakan bahwa self assessment dalam SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.  Maka, SPT adalah sarana setiap  warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. (1)

Bagi wajib pajak, sebenarnya SPT Tahunan merupakan sarana untuk mengecek dan mengetahui  jumlah penghasilan yang diterima  dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Wajib pajak dapat memeriksa ulang jumlah potongan dilakukan oleh pemberi kerja. Mekanisme kontrol ini penting untuk keterbukaan keuangan perusahaan, jangan sampai terjadi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja yang seharusnya dibayarkan ke negara tidak dilakukan. 

Ribuan perusahaan telah membayar pajak, jutaan msayarakat pun telah membayar pajak untuk negara. Sebagai bentuk gotong royong seluruh komponen masyarakat, sektor pajak ternyata menghasilkan penerimaan tertinggi yang diterima pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pajak telah memenyelamatkan negara ini dari kebangkrutan akibat pandemi dan krisis yang sempat dialami berbagai negara. 

SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan. Sebagai sebuah laporan, SPT secara lengkap menggambarkan berapa pajak yang kita bayarkan untuk negara. Berapa partisipasi kita untuk mendukung pembangunan. Tentunya, ketika penghasilan kita semakin besar, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk pembangunan, bukan sebaliknya. 

Kesadaran akan pajak 

Kita hidup diantara 273 juta penduduk Indonesia. Tidak semua orang mempunyai kesadaran yang sama, apalagi masalah perpajakan. Kehebohan muncul dalam kasus terbaru masalah pajak.  Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah karena mengumbar kekayaan. Kekayaan fantastis terundus masyarakat karena istri dan anak yang selalu pamer kekayaan di media-media sosial (fexing). Masyarakat geram. Apalagi jejak ini terbongkar karena Mario Dandi Satrio, anak Rafel melakukan penganiayaan berat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun