Merokok bukan hanya sekadar menghisap tembakau. Relasi sosial, kemegahan, kekayaan, dan kelas sosial selalu ditampilkan dalam berbagai iklan rokok, menyasar gengsi dan harga diri. Akahkah anak muda terjebak mereduksi diri?Â
Iklan rokok selalu tampil elegan dan  menarik.  Menyasar anak muda dan wanita perkotaan, iklan dan promosi terselubung melalui berbagai konser musik dan media sosial. Bukan hanya itu, perempuan muda paruh baya dan gila kerja menjadi incaran serius. Penetrasi gila ala produsen rokok.Â
Menilik berbagai data, ternyata jumlah perokok dewasa di Indonesia hampir mendekati 70 juta perokok. Indonesia menempati peringkat ke-3 jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India. Bahkan jumlah perokok anak usia 0-14 sudah mendekati 40 juta. Rata-rata mereka menjadi perokok pasif atau menghidup rokok di lingkungan keluarga. Jumlah ini terus meningkat 10% setiap tahun. Padahal,  jumlah kematian yang diakibatkan merokok juga tidak pernah mengalami penurunan, hampir mendekati  600.000 kematian dini karena asap rokok, 28% di antaranya adalah anak-anak. .Â
Padahal semua tahu, bahwa rokok mengandung unsur-unsur yang dapar menyebabkan munculnya penyakit kronis pada usia produktif, meningkatkan morbiditas serta kematian prematur yang tinggi dan bagi mereka, perokok pasif akan berdampak terhadap pertumbuhan berat badan anak. Seorang anak tidak akan mengalami pertumbuhan normal, cenderung mudah diserang penyakit dan berat badan tidak normal.Â
Larangan merokok memang sudah disosialisakan dimana-mana. Namun, ternyata larangan terkadang hanya dianggap sebagai hiasan belaka.  Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun telah mengonsumsi produk tembakau. Ini terjadi pada  40 persen pelajar Indonesia berusia 13-15 tahun. Padahal seharusnya sebagai pelajar jelas tahu akibat yang ditimbulkan ketika mengonsumsi produk rokok. Tidak salah, tembakau dinobatkan sebagai penyebab  kematian dini dan kecacatan di Indonesia. Setiap tahunnya, penyakit yang diakibatkan  merokok telah membebani pembiayaan kesehatan masyarakat di Indonesia.Â
 Iklan Rokok Menarik
Regulasi di industri pertembakauan memang kian ketat menyusulkan aturan tentang  iklan rokok.  Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan bertujuan untuk melindungi anak-anak muda kita dari produk rokok. Peraturan pemerintah tersebut berimbas pada iklan produk rokok, yang pada gilirannya  mengurangi pendapatan iklan produk rokok.  Maka, kalangan profesional periklanan harus mencari jalan keluar agar pundi-pundi mereka tidak berkurang. Butuh kreativitas agar iklan-iklan tersebut bisa dinikmati oleh pelbagai kalangan. Dan hasilnya, iklan-iklan rokok memang tidak menyuguhkan bagaimana mengisap, membeli dan memproduksi rokok. Lebih dari itu, iklan rokok menyasar sentuhan pribadi dan aspek psikologis pembeli, khususnya anak dan wanita.Â
Industri periklanan berhasil menampilkan pesan lintas generasi yang semakin kreatif dan menarik, tanpa melanggar kode etik pariwara. Terbukti, belanja iklan industri rokok pun setiap tahun mengalami kenaikan.  Hampir 90% iklan produk rokok ditempatkan di TV dan media elektronik, sisanya untuk media cetak. Perusahaan-perusahaan media pun mendulang pendapatan dari iklan-iklan ini dengan  kontribusi mencapai 40% dari total pendapatan.
Kondisi ini akan semakin menarik, ketika produk rokok begitu berkuasa dan  royal menjadi sponsor berbagai pertandingan olah raga dan pertunjukan seni, seperti, seperti bulu tangkis, sepak bola dan pertunjukan seni teater. Pundi-pundi semakin tak terkendali kenaikannya, sementara jumlah penikmat produk rokok yang menyasar anak dan wanita juga tidak semakin turun. Rayuan tanpa henti.Â
Usaha Pemerintah