Mohon tunggu...
Ariij Salsabil Alamsyah
Ariij Salsabil Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Welcome to Ariij's World.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

4 Juni 2022   11:34 Diperbarui: 4 Juni 2022   11:55 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat saat ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan.  Kejahatan seksual adalah salah satu permasalahan serius yang saat ini dihadapi pemerintah Indonesia, karena hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjaga warga negaranya. 

Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai tingkatan kedua dalam masyarakat.

 Di antara manusia Indonesia yang rawan menjadi korban kejahatan kekerasan adalah kaum perempuan. Perlindungan terhadap wanita di Indonesia bertujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Namun, untuk mewujudkan pemenuhan hak anak merupakan tantangan yang terbesar saat ini. Sehingga diperlukan langkah-langkah afirmatif untuk perlindungan tersebut.

Masa depan bangsa Indonesia saat ini terletak pada pundak seluruh warga Indonesia, tetapi saat ini masih banyak wanita baik anak-anak maupun remaja yang belum terpenuhi haknya. Hak anak yang sering belum terpenuhi adalah hak dasar. Hak dasar ini meliputi hak untuk mendapatkan kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang secara optimal, serta hak mendapatkan perlindungan. 

Disisi lain, kita tidak pernah meminta untuk dilahirkan kemudian menjadi pemuas nafsu bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus kekerasaan seksual terhadap anak telah merata yaitu baik dalam Lembaga Pendidikan ataupun di luar Lembaga Pendidikan. Jumlah korban kekerasan terhadap anak semakin hari semakin bertambah, sehingga anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan saat ini. 

Selain itu, kekerasan seksual yang menimpa anak Indonesia tidak hanya terjadi di wilayah-wilayah yang rawan terjadi, namun juga banyak terjadi di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan bisa juga terjadi dalam lingkungan kesehatan.

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan dari segala kekerasan yang ada termasuk kekerasan seksual. Perlindungan ini harus sesuai dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terutama di lingkungan perguruan tinggi maka dapat menurunkan kualitas Pendidikan dan rasa percaya mahasiswa terhadap kampusnya. 

Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat memberikan perlindungan hukum sehingga mampu meminimalisir kekerasan seksual yang terjadi. Namun, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengalami banyak pertentangan dalam masyarakat, sehingga dapat menghambat penerapannya. 

Selain itu, peraturan ini masih baru ditetapkan sehingga perlu banyak dukungan dari masyarakan untuk penerapannya.

Peraturan dari pemerintah tidak akan berhasil diterapkan jika warga Indonesia menentang peraturan itu. Maka dari itu diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan warga negaranya untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual ini. Warga diharapkan mampu melakukan kontrol diri agar lebih mudah membaca lingkungan sekitarnya. 

Selain itu, warga Indonesia diharapkan mampu saling menjaga dan melindungi satu dengan lainnya.

Seluruh kampus di Indonesia seharusnya sudah mulai bertindak lebih cepat setelah dikeluarkan nya peraturannya ini. Sebagaimana yang kita ketahui, pembentukan satuan tugas (SATGAS) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tugas dari satuan tugas ini adalah membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, 

melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada lingkungan kampus, menindak lanjutin kekerasan seksual bedasarkan laporan, serta mensosialisasikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Dengan adanya satuan tugas ini diharapkan mampu memberi rasa aman kepada warga kampus terutama kaum wanita. 

Apabila ada korban atau teman terdekat yang mengalami kekerasan seksual tersebut diharapkan untuk segera melaporkannya kepada kampus agar masalah tersebut dapat ditindak lanjuti secara cepat. Namun, apabila menimbulkan traumatik pada korban kekerasan seksual maka harus dilakukan pemulihan dengan tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis atau bimbingan sosial rohani. 

Pemulihan tersebut dapat melibatkan dokter/tenaga kesehatan lain, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama atau pendampingan lain sesuai kebutuhan termasuk korban disabilitas. Masa pemulihan ini tidak mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut. 

Oleh karena itu, Kejahatan seksual saat ini merupakan kasus yang sangat mengkhawatirkan. Tingginya kasus tersebut membuat pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru saja diresmikan yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Perlindungan hukum ini dapat diberikan melalui terhadap perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan/pelecehan seksual. Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan percayanya terhadap lingkungan perguruan tinggi.

Seharusnya masyarakat tidak kontra dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Hal itu dikarenakan peraturan ini membantu untuk mengurangi kasus kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi. Hendaknya sebagai warga negara yang baik yaitu mempelajari isi peraturan terlebih dahulu agar tidak terbakar hoax. 

Selain itu, Hukum seharusnya bisa diterapkan secara tegas agar bisa membuat jera para pelaku, sehingga kasus kekerasan seksual bisa segera diminimalisir. Selain itu, perempuan yang mengalami tindak kekerasan harus diberi akses kepada mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan nasional untuk memperoleh kompensasi yang adil dan efektif atas kerugian-kerugian yang diderita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun