Lalu melalui PT Minarak Lapindo Jaya, Keluarga Bakrie membantu korban dengan jual beli tanah dan bangunan. Istilahnya jual beli, bukan ganti rugi, karena Bakrie tidak bersalah secara hokum. Bahkan harga yang diberikan lebih tinggi berkali-kali lipat dari nilai yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tanah seharga Rp60ribu dibayar Rp1,2juta. Makanya banyak yang menyebutnya ganti untung. Tak hanya itu warga juga mendapatkan rumah di Kahuripan Nirwana Residence yang jauh lebih bagus dari rumah mereka sebelumnya.
Ada beberapa warga yang belum menerima skema bantuan karena mereka mengatakan asetnya adalah rumah, sementara data (termasuk data satelit Lapindo) menunjukkan asset mereka sawah, yang kompensasinya berbeda dengan rumah. Sementara jika datanya memang bangunan Lapindo memberikan bantuan yang sesuai. Bahkan banyak tanah dan bangunan yang tanpa surat juga dibayar. Warga yang tidak bersurat tadi cukup diambil sumpah difasilitasi Bupati Sidoarjo dan Cak Nun.
Sampai saat ini sudah sekitar Rp9 Triliun telah dikeluarkan untuk membantu korban. Memang masih ada sekitar Rp500 miliar sisa pembayaran yang belum diselesaikan. Insyaallah dalam waktu dekat akan diselesaikan.
Para korban selalu mengingat kebaikan hati Ibu Roosniah Bakrie. Maka saat pemakaman beliau, perwakilan korban hadir di Jakarta ikut melayat dan memberikan testimoni dan ucapan bela terima kasih.
Dana bantuan korban lumpur ditanggung APBN?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.48/2008 perubahan bahan atas Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dibagi dua wilayah: wilayah terdampak dan tidak terdampak. Lalu dibuat petanya. Area terdampak seluas 640 hektar area, disepakati akan dibantu oleh Lapindo. Di luar peta itu, ditanggung pemerintah (dana APBN).
Lalu digugat ada yang menggugat penggunaan dana APBN di luar peta terdampak ini, dan meminta seharusnya dibayar Lapindo. Lalu menggugat ke MK dengan gugatan uji materi atas Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk jual beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT), sesuai putusan Presiden 2007. Namun MK menolak gugatan tersebut.
Jadi tidak benar bahwa bantuan Lapindo ke korban dari dana APBN. Karena sesuai dengan aturan yang ada, Lapindo membantu yang ada di dalam area terdampak. Banyak pihak tidak paham mengenai area terdampak dan di luar area terdampak, sehingga mengaburkan fakta yang ada.
Lalu mengapa kasus Lumpur Sidoarjo selalu mengemuka?
Menurut Aburizal Bakrie. Kasus ini susah menjadi komoditas politik dari lawan-lawannya untuk menyerangnya. Apalagi ketika dia maju sebagai calon presiden.
Dalam berbagai dialog Aburizal Bakrie selalu menjawab langsung masalah lumpur ini dengan data dan fakta. Bahkan demonstran pun sering ditemui dan diberikan jawaban mengenai masalah ini.