Tiga, Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian
Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.
Jack merasa tersinggung dengan celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Pada unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.
Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.
"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.
Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Empat, Pelontaran Kata Idiot Kepada Kelompok Penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden
Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata 'idiot' diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
ADVERTISEMENTVideo tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.