Mohon tunggu...
ARIFULHAK  ACEH
ARIFULHAK ACEH Mohon Tunggu... Freelancer - Tebar Kebaikan Untuk Ummat

Umur begitu singkat. Karya tulisan akan dikenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Adik Ipar Joko Widodo Dipecat dari Hakim Ketua MK

11 November 2023   13:23 Diperbarui: 11 November 2023   13:24 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Tangkapan layar pribadi

Adik Ipar Joko Widodo Dipecat dari Ketua MK

Oleh Arifulhak Atjeh

            Hampir tiga minggu ini jagat nusantara bahkan dunia dihebohkan dengan berita Mahkamah Konstitusi tanah air karena adanya keputusan kontroversial yang dibuat oleh salah seorang hakimnya yakni dengan meloloskan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

            Data yang ada di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ada 21 aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman selaku hakim ketua yang memutus perkara ini. Isi aduan diantaranya melaporkan Ketua MK Anwar Usman melakukan nepotisme untuk meloloskan keputusan karena ada hubungan kekerabatan sebagai paman kandung Gibran, ada yang meminta demi dan atas pertimbagan kebaikan hukum di negeri ini agar Anwar Usman segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi karena adanya dissenting position (berbeda pendapat) dalam mengambil keputusan.

           Berdasarkan bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa adik ipar Jokowi tersebut melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yakni berbunyi bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Oleh Anwar Usman hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa cawapres sudah pernah menduduki jabatan kepala pemerintahan.

           Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK pada Selasa (7/11/2023) yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengetuk palu,“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor.”

            Majelis Kehormatan menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi seperti tertuang dalam Sapta karsa Hutama yakni prinsip keberpihakan, intergritas, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

           “Hakim terlapor tidak dibolehkan ikut dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg baik tingkat pusat atau daerah, bahkan pilgub bupati dan walikota karena dapat menimbulkan masalah,” tambah Jimly

             Sebaliknya Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya telah berbuat adil dalam memutus perkara tersebut meski adanya dissenting opinion opinion para hakim. Tidak benar saya terpengaruh hubungan keluarga. “Saya telah menjalankan amanah konstitusi dengan sebaik-baiknya”, imbuhnya di Gedung MK Jakarta (Selasa,07/11/2023).

           Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Itu bidang Yudikatif, saya tidak perlu berkomentar panjang lebar tentang itu, kan sudah dibacakan”,ucapnya di Purwakarta, Jawa Barat,Kamis (9/11/2023).

          “Putusan yang dibuat Anwar Usman menjadi “blunder” dalam penegakan hukum di Indonesia yang akhirnya seolah-olah hukum ini bisa dipermainkan. Hukuman yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman masih kurang tepat,” kata Herlambang Wirawatman, Pakar Hukum Tata Negara UGM saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023.

          Herlambang menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, berdasarkan pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman harusnya diberhentikan dengan tidak hormat tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

            Meskipun ada celah pelanggaran berat yang dilakukan pamannya, Gibran merasa happy aja dan “confidence” untuk maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres pada pilpres 2024. "Kita hormati saja keputusan yang ada di sana. Kita ikuti keputusan yang telah diputuskan MKMK kepada Mahkamah Konstitusi.Saya mengikuti saja nggih,makasih,”kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023) yang ditemui kru detik.Jateng.

            Atas keputusan MK yang diketuai pamannya tersebut, Gibran pun melaju bersama Prabowo Subianto dalam pilpres 2024 yang akan datang.(TMR).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun