Mohon tunggu...
ARIFUDDIN
ARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Membaca,lari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Contoh Jurnal PPh Pasal 23

29 Juni 2024   00:03 Diperbarui: 29 Juni 2024   00:22 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal PPh Pasal 23: pengertian dan contohnya

Apa itu Jurnal PPh 23?

Jurnal PPh 23 adalah pencatatan potongan pajak atas penghasilan pasal 23 (PPh 23) yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Perusahaan sebagai pihak yang dipotong pajak atau menerima penghasilan harus melakukan pencatatan PPh Pasal 23 terutang sebagai pajak dibayar di muka atau prepaid tax yang nanti akan menjadi penghitungan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Badan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, sifat dari PPh Pasal 23 adalah pemotongan, dalam arti penerima penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 dipotong terlebih dahulu PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT).

Tarif PPh 23

Tarif pajak atas objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Hadiah ataupun sejenisnya. Kemudian untuk objek pajak sewa dan penghasilan lain serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dikenakan tarif 2%.

Perlu diingat, bagi wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besar tarif pemotongan pajak penghasilan akan lebih tinggi 100%.

Contoh Jurnal PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 2%

PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.

Jurnal PPh 23 atas Imbalan Jasa Konsultan PT Sejahtera kepada CV Indah

Kas Agustus Rp19.600.000

PPh 23 dibayar di muka Rp400.000

Pendapatan Jasa Konsultasi Rp20.000.000

Penjelasan: Berdasarkan ketentuan PPh pasal 23, imbalan sehubungan dengan jasa konsultasn dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruti. Jumlah PPH pasal 23 yang dipotong adalah Rp400.000 (Rp20.000.0002%).

Akun PPh 23 dibayar di muka adalah aktiva lancar yang akan ditutup (dikreditkan) ke PPh terutang pada akhir tahun fiskal.

Contoh Jurnal PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 15%

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera.

PT Perkasa adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.

Kepemilikan PT Perkasa adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah Rp300.000.000 (Rp3.000.000.00010%).

Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp45.000.000 (Rp300.000.00015%).

Jurnal PPh 23 atas Dividen PT Perkasa

Piutang Dividen Rp255.000.000

PPh 23 dibayar di muka Rp45.000.000

Pendapatan Dividen Rp300.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun