Kas Agustus Rp19.600.000
PPh 23 dibayar di muka Rp400.000
Pendapatan Jasa Konsultasi Rp20.000.000
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan PPh pasal 23, imbalan sehubungan dengan jasa konsultasn dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruti. Jumlah PPH pasal 23 yang dipotong adalah Rp400.000 (Rp20.000.0002%).
Akun PPh 23 dibayar di muka adalah aktiva lancar yang akan ditutup (dikreditkan) ke PPh terutang pada akhir tahun fiskal.
Contoh Jurnal PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 15%
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera.
PT Perkasa adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.
Kepemilikan PT Perkasa adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah Rp300.000.000 (Rp3.000.000.00010%).
Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp45.000.000 (Rp300.000.00015%).
Jurnal PPh 23 atas Dividen PT Perkasa
Piutang Dividen Rp255.000.000
PPh 23 dibayar di muka Rp45.000.000
Pendapatan Dividen Rp300.000.000