Mohon tunggu...
ARIFUDDIN
ARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Membaca,lari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian PPh Pasal 22 dan Studi Kasus PPh Pasal 22

28 Juni 2024   22:58 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, serta Wajib Pajak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan PPh Pasal 22 bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak dan menjamin pembayaran pajak dari transaksi-transaksi tertentu.

Subjek dan Objek PPh Pasal 22

Subjek PPh Pasal 22 meliputi:

Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.

Badan-badan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut pajak.

Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang tertentu.

Objek PPh Pasal 22 adalah transaksi tertentu seperti:

Impor barang.

Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah.

Penjualan hasil produksi industri tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun