Tarif PPh Pasal 22
Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung jenis transaksi. Misalnya:
Impor barang tertentu: 2,5% dari nilai impor (CIF).
Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah: 1,5% dari harga pembelian.
Penjualan hasil produksi industri tertentu: tarif bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Studi Kasus
PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang impor barang elektronik. Pada bulan Maret 2024, PT ABC melakukan impor barang dengan nilai CIF sebesar Rp 1.000.000.000. PT ABC juga menjual hasil produksi barang elektroniknya kepada bendaharawan pemerintah dengan nilai penjualan sebesar Rp 500.000.000.
1. Impor Barang
Untuk impor barang dengan nilai CIF Rp 1.000.000.000, tarif PPh Pasal 22 adalah 2,5%. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar adalah:
PPH PASAL 22 = 2,5% × 𝑅𝑝 1.000.000.000 = 𝑅𝑝 25.000.000
PPH PASAL 22=2,5%×Rp1.000.000.000=Rp25.000.000