Mohon tunggu...
Arif R. Prasetya
Arif R. Prasetya Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Pascasarjana Ekonomi Islam, UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Laku Pandai dan KUR, Tantangan Koperasi Syariah?

30 Agustus 2017   10:48 Diperbarui: 30 Agustus 2017   11:01 1487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Laku Pandai merupakan layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya yang dilakukan di luar jaringan fisik/kantor bank. Dalam penerapannya, perbankan akan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan kerja sama dengan pihak lain (agen individual maupun berbadan hukum) yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama pada lokasi yang belum dapat dijangkau oleh jaringan kantor bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kehadiran layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) atau yang biasa disebut branchless banking tidak akan menjadi saingan lembaga keuangan mikro (LKM) maupun koperasi yang ada di daerah-daerah. (Warta ekonomi, 8/1/2015). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan justru kehadiran LKM dan koperasi bisa dimungkinkan untuk jadi salah satu agen dari Laku Pandai.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar menyatakan hal yang sama, bahwa perbankan bisa bersinergi dengan LKM atau koperasi yang ada di desa-desa. Kalau sudah ada LKM dan koperasi di suatu desa, maka tidak akan mendirikan agen lagi di situ, tetapi akan mengajak mereka (LKM dan koperasi) untuk bersinergi dengan menjadi agen Laku Pandai.

Laku Pandai dan KUR mengkerdilkan Koperasi

Menyoroti digulirkannya program laku pandai dan KUR ini, Chief economist PBMT Ventura, Awalil Rizky berpandangan bahwa Laku Pandai dan KUR bisa mengkerdilkan koperasi. Laku Pandai yang dipadukan dengan KUR baru secara konseptual tampak akan menjadi terobosan besar. Diharapkan, semakin banyak orang (UMKM) yang bisa mengakses kredit dan biaya modal menjadi rendah. Akan tetapi, perlu diperiksa lebih cermat data realisasi, yang terindikasi berciri perpindahan nasabah lama yang menikmati suku bunga tinggi ke suku bunga rendah. Artinya, 12 juta nasabah era SBY dan 1 juta era Jokowi, mungkin lebih dari separuhnya berasal dari perpindahan saja. Sebagai bukti awal, data umum pertumbuhan kredit UMKM setara saja dengan non UMKM. Porsi kredit UMKM tidak beranjak dari 18-20%, bahkan kredit mikro hanya 4%, karena dominasi kredit menengah. Dan yang terpenting, hingga September 2015, nasabah kredit UMKM (KUR dan nonKUR) hanya 11,4 juta rekening.

Seharusnya, upaya pengembangan Laku Pandai dan KUR sejak awal melibatkan pelaku UMKM dan koperasi. Target RPJMN meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB dari 1,7% tahun 2014 menjadi 8,0% tahun 2019 menjadi mustahil terwujud. Lagipula, mustinya kebijakan keuangan inklusif bukan perbankan inklusif kan?

Pemerintah Belum Konsisiten Menggarap Koperasi

Senada dengan Awalil, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakanna mengatakan pemerintah belum konsisten dalam menggarap koperasi seiring titik tolak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-69 yang diperingati setiap 12 Juli. Dengan pola penyaluran KUR selama ini, banyak koperasi dan Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) dirugikan karena kalah bersaing dalam bunga dan selisih bagi hasil. Justru itulah adanya KUR yang ceruk pasarnya selama ini dimiliki koperasi akan berpindah ke perbankan. Ini sangat berbahaya bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terkait program Laku Pandai, juga memperlemah kekuatan koperasi. Apabila program Laku Pandai tidak diawasi secara serius dikhawatirkan akan terjadi pelarian modal daerah ke kota yang dampaknya akan terjadi inflasi di berbagai daerah. Peran dan fungsi koperasi belum didorong lewat program Laku Pandai. Tinggal bagaimana antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM bisa berkolaborasi, ini tidak terjadi saat ini sehinga Laku Pandai merupakan ancaman serius bagi pengembangan koperasi dan bukti ketidakperpihakan pemerintah terhadap koperasi.

Namun jika pemerintah dan perbankan tidak bekerja keras, persoalan serius yang akan dihadapi adalah persoalan pengelolaan dan pembinaan agen, karena ditemukan kasus di beberapa daerah yang tidak berjalan efektif bahkan dimungkinkan ketidakamanan transakasi karena ulah agen laku pandai.

Gerakan Koperasi

Berpegang pada UUD 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, segala aktifitas ekonomi baik produksi, distribusi dan konsumsi diselenggarakan berdasarkan asas ekonomi kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bentuk koperasi.

Bersumber data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), tercatat jumlah total koperasi di Indonesia per Desember 2015 sebanyak 212. 135. Jumlah ini mencatatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbesar di dunia. Jumlah total koperasi tersebut terbagi atas 150.223 koperasi aktif dan 61.912 unit koperasi tidak aktif (Dalam laporan statistiknya, Kemenkop menyebut angka ini sangat sementara). Koperasi sebanyak itu tersebar di 34 provinsi dengan jumlah keseluruhan anggota mencapai 37,78 juta orang.

Bagaimana dengan koperasi syariah? Diakui oleh Braman Setyo, Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM saat menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Tingkat Tinggi dengan Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jumat (28/10/2016) di Surabaya, bahwa Koperasi syariah berkembang baik di Indonesia. Meski jumlahnya saat ini masih minim, namun menunjukkan pertumbuhan positif. Perbandingan 150.223 koperasi aktif di Indonesia, 1,5% dari jumlah tersebut merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 Miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun.dengan volume usaha Rp 5,2 triliun. Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT.  

Tidak dipungkiri adanya Program laku pandai dan juga KUR ini memang sempat menjadi kekhawatiran bagi para pegiat koperasi termasuk koperasi syariah. Bersinergi dengan perbankan syariah bisa menjadi pilihan bagi koperasi syariah.

Di luar itu semua, para pegiat koperasi syariah tetaplah optimis menghadapi segala bentuk perkembangan ekonomi yang ada. Apalagi diprediksikan bahwa Indonesia akan menjadi kiblatnya keuangan syariah dunia. Tentu ini bukan omong kosong, mengapa? Bonus demografi menjadi keutungan bagi Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tentunya ini menjadi angin segar bagi gerakan koperasi syariah untuk bisa tampil dan berkiprah. Sisi lain koperasi syariah harus terus memperbaiki performa, mengatasi persoalan internal yang sering dihadapi koperasi syariah antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat, SDM, permodalan, kepatuhan syariah, inovasi produk dan penggunaan IT. 

Arif Rahman Prasetya

(Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta,  Konsentrasi Ekonomi Islam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun