Pertama. Optimalisasi sosialisasi dan edukasi tentang zakat. Hal ini perlu dilakukan oleh kaum muslimin secara bersama-sama, baik para ulama, tokoh masyarakat, para pakar dan masyarakat umum melalui pendidikan formal maupun non formal baik melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah, perkuliahan, seminar, kajian khusus, berbagai media, ceramah-ceramah dan lain sebagainya. Â
Kedua. Pengelolaan zakat yang profesional. Upaya terus menerus perlu dilakukan Lembaga Pengelola Zakat baik BAZ maupun LAZ dalam meningkatkan tata kelola yang baik meliputi transparancy(transparansi), accountability(akuntabilitas), responsibility(tanggung jawab), independency (kemandirian), dan fairness (keadilan atau kesetaraan). Dalam hal ini peran pemerintah dalam bentuk mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung tentu juga sangat dibutuhkan.
Ketiga. Pendayagunaan Zakat yang tepat sasaran dan kemanfaatan. Program Pendayagunaan zakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berperan dalam pengentasan kemiskinan. Selain program-program dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar juga perlu ditingkatkan program-program edukatif dan pemberdayaan ekonomi produktif/kewirausahaan. Lebih memberikan kail dari pada umpan, sebagai upaya menjadikan status dari mustahik ke muzakki.Â
Dalam hal ini perlunya menggandeng untuk  pendampingan dari  para akademisi, pengusaha, trainer, coach, pihak kementrian terkait, fasilitasi kepada pihak lembaga keuangan dan perbankan syariah serta pihak-pihak yang mungkin bisa dilibatkan dalam proyek pengentasan kemiskinan.
oleh: Arif Rahman Prasetya
(Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam, MSI UII Yogyakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H