Selanjutnya bagi Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor juga dibahas alas an dirinya tidak lapor, apakah ada kendala tidak memiliki biaya/transportasi yang membuat dirinya tidak bisa datang ke Bapas. Apakah klien tersebut sakit yang membuatnya tidak bisa berjalan atau Klien bekerja sedang bekerja sehingga waktu dipakai untuk bekerja. Namun jika tidak datang ke Bapas karena alasan malas atau kurangnya kesadaran maka patut dipertimbangkan untuk dijatuhkan sangsi baik berupa teguran hingga pencabutan program.
Kegiatan sidang TPP secara teknis dan administrative sangatlah penting, semua kegiatan harus tercatat. Selain itu pemberian intervensi terhap tidak boleh berdasarkan pemikiran subtantif atau tergantung selera PK pengampu tugas. Tunjuannya agar pimpinan dapat mengontrol tugas bawahannya, karena secara umum tugas kedinasan menjadi tanggungjawab  pimpinan. Kemudia juga guna menghindari penyimpangan yang melanggar aturan.
Tidak sedikit PK yang sudah dijatuhi sangsi kode etik seperti teguran lisan dan tertulis. Selain itu ada penjatuhan sangsi administrasi kepegawaian seperti penundanaan kenaikan pangkat hinga pencopotan jabatan akibat melakukan penyimpangan.
Di akhir tulisan ini penulis ingin memberikan pesan kepada masyarakat umum bahwa pemenuhan hak WBP tidak dilakukan secara main-main, semua ada tahapan formalnya. Kemudian kepada teman sejawat para PK di Indonesia, agar mematuhi aturan dan ketentuan selama bertugas, karena tugas kita tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan melainkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H