Mohon tunggu...
Arif Ritaudin
Arif Ritaudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Kemasyarakatan

18 Mei 2023   17:00 Diperbarui: 18 Mei 2023   17:14 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya bagi Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor juga dibahas alas an dirinya tidak lapor, apakah ada kendala tidak memiliki biaya/transportasi yang membuat dirinya tidak bisa datang ke Bapas. Apakah klien tersebut sakit yang membuatnya tidak bisa berjalan atau Klien bekerja sedang bekerja sehingga waktu dipakai untuk bekerja. Namun jika tidak datang ke Bapas karena alasan malas atau kurangnya kesadaran maka patut dipertimbangkan untuk dijatuhkan sangsi baik berupa teguran hingga pencabutan program.

Kegiatan sidang TPP secara teknis dan administrative sangatlah penting, semua kegiatan harus tercatat. Selain itu pemberian intervensi terhap tidak boleh berdasarkan pemikiran subtantif atau tergantung selera PK pengampu tugas. Tunjuannya agar pimpinan dapat mengontrol tugas bawahannya, karena secara umum tugas kedinasan menjadi tanggungjawab  pimpinan. Kemudia juga guna menghindari penyimpangan yang melanggar aturan.

Tidak sedikit PK yang sudah dijatuhi sangsi kode etik seperti teguran lisan dan tertulis. Selain itu ada penjatuhan sangsi administrasi kepegawaian seperti penundanaan kenaikan pangkat hinga pencopotan jabatan akibat melakukan penyimpangan.

Di akhir tulisan ini penulis ingin memberikan pesan kepada masyarakat umum bahwa pemenuhan hak WBP tidak dilakukan secara main-main, semua ada tahapan formalnya. Kemudian kepada teman sejawat para PK di Indonesia, agar mematuhi aturan dan ketentuan selama bertugas, karena tugas kita tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan melainkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun