Mohon tunggu...
Ariep Rachman Erawan
Ariep Rachman Erawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evolusi Hukum Internasional dalam Mengatur Kejahatan Perang

17 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum internasional telah mengalami evolusi signifikan dalam upayanya mengatur kejahatan perang dan memastikan perlindungan bagi korban konflik bersenjata. Sejak awal keberadaannya, hukum internasional terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika perang dan kebutuhan keadilan global. Berikut ini adalah tahapan utama evolusi hukum internasional dalam konteks kejahatan perang:

1. Era Awal: Aturan Perang yang Tidak Tertulis

Pada masa awal, hukum perang bersifat adat dan tidak tertulis. Aturan perang lebih didasarkan pada norma lokal, agama, dan tradisi yang mengatur perilaku pihak-pihak yang berperang. Contohnya, dalam sejarah, berbagai perjanjian seperti Traktat Westphalia (1648) mulai mencerminkan kebutuhan untuk mengatur konflik, meskipun secara terbatas.

2. Periode Kodifikasi Awal: Konvensi Den Haag

Kodifikasi hukum internasional dimulai pada abad ke-19 melalui Konvensi Den Haag (1899 dan 1907). Konvensi ini memperkenalkan aturan mengenai perlakuan terhadap kombatan, perlindungan penduduk sipil, dan penggunaan senjata tertentu. Meskipun masih sederhana, langkah ini menjadi dasar bagi pengaturan kejahatan perang.

3. Penerapan Hukum Internasional Pasca-Perang Dunia II

Setelah Perang Dunia II, upaya mengatur kejahatan perang semakin ditekankan dengan pembentukan Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg dan Tokyo. Pengadilan ini menghukum para pelaku kejahatan perang, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Momen ini juga melahirkan konsep "kejahatan terhadap perdamaian" dan memperkenalkan prinsip pertanggungjawaban individu dalam hukum internasional.

4. Pembentukan Konvensi Jenewa

Konvensi Jenewa 1949 menjadi tonggak utama hukum humaniter internasional. Konvensi ini menetapkan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti tawanan perang, warga sipil, dan tenaga medis. Konvensi ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan perang.

5. Era Modern: Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Pada tahun 1998, Statuta Roma mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC menjadi instrumen penting dalam memperluas yurisdiksi hukum internasional ke tingkat individu. Contoh kasus yang diadili ICC mencakup pelanggaran berat di Rwanda, Yugoslavia, dan Sudan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun