Hukum internasional telah mengalami evolusi signifikan dalam upayanya mengatur kejahatan perang dan memastikan perlindungan bagi korban konflik bersenjata. Sejak awal keberadaannya, hukum internasional terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika perang dan kebutuhan keadilan global. Berikut ini adalah tahapan utama evolusi hukum internasional dalam konteks kejahatan perang:
1. Era Awal: Aturan Perang yang Tidak Tertulis
Pada masa awal, hukum perang bersifat adat dan tidak tertulis. Aturan perang lebih didasarkan pada norma lokal, agama, dan tradisi yang mengatur perilaku pihak-pihak yang berperang. Contohnya, dalam sejarah, berbagai perjanjian seperti Traktat Westphalia (1648) mulai mencerminkan kebutuhan untuk mengatur konflik, meskipun secara terbatas.
2. Periode Kodifikasi Awal: Konvensi Den Haag
Kodifikasi hukum internasional dimulai pada abad ke-19 melalui Konvensi Den Haag (1899 dan 1907). Konvensi ini memperkenalkan aturan mengenai perlakuan terhadap kombatan, perlindungan penduduk sipil, dan penggunaan senjata tertentu. Meskipun masih sederhana, langkah ini menjadi dasar bagi pengaturan kejahatan perang.
3. Penerapan Hukum Internasional Pasca-Perang Dunia II
Setelah Perang Dunia II, upaya mengatur kejahatan perang semakin ditekankan dengan pembentukan Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg dan Tokyo. Pengadilan ini menghukum para pelaku kejahatan perang, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Momen ini juga melahirkan konsep "kejahatan terhadap perdamaian" dan memperkenalkan prinsip pertanggungjawaban individu dalam hukum internasional.
4. Pembentukan Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa 1949 menjadi tonggak utama hukum humaniter internasional. Konvensi ini menetapkan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti tawanan perang, warga sipil, dan tenaga medis. Konvensi ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan perang.
5. Era Modern: Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Pada tahun 1998, Statuta Roma mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC menjadi instrumen penting dalam memperluas yurisdiksi hukum internasional ke tingkat individu. Contoh kasus yang diadili ICC mencakup pelanggaran berat di Rwanda, Yugoslavia, dan Sudan.