Pasal 11 - Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sebelas kode etik inilah yang menjaga wartawan agar tidak lepas kontrol ketika mempublikasikan berita, hal serupa juga harusnya dimiliki oleh para pembuat konten, karenanya, aturan serupa kode etik jurnalistik, bisa menjadi pondasi untuk layanan OTT menerapkan regulasinya, sehingga konten-konten yang melanggar kode etik, dapat ditegur atau diberikan sangsi, bahkan lebih jauh, layanan OTT bisa menghapus akun dari si pembuat konten.Â
Tanpa adanya rambu-rambu, maka akan ada banyak konten yang alih-alih jadi edukasi, malah justru menjadi sumber dari konflik, dan tidak jarang, pembuat konten justru diperbudak oleh tuntutan untuk membuat konten yang gila-gilaan, bahkan tidak mengindahkan aturan yang pada sejumlah kasus, membawa si pembuat kontennya berurusan dengan jeruji besi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H