Mohon tunggu...
Bledhek
Bledhek Mohon Tunggu... Operator - ____________

Pengkhayal LEPAS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mubahalah dan Sumpah Pocong

22 Desember 2020   23:59 Diperbarui: 23 Desember 2020   00:40 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsultasi Syariah Mubahalah dengan Orang Munafik? | Konsultasi Agama dan Tanya Jawab ... | konsultasisyariah.com

Jadi wajar saja ketika kejengkelan tidak terbendung lagi. Putus asa atas apa yang terjadi lalu mubahalah menjadi salah satu alternatif yang dianggap mampu menyelesaikan masalah. Terlepas pembuktian dari keberhasilan mubahalah tersebut, wallahu a'lam.

Yang pernah saya lihat bukan mubahalah, melainkah sumpah pocong. Itu pun ada dalam film. Pada saat "Sumpah Pocong Di Sekolah" yang diproduksi pada tahun 2008 dan dibintangi oleh Marcell Darwin, Fandy Christian, Hardi Fadhillah, Herichan, Joshua Pandelaki, dan Henidar Amroe. Begitu sumpah dilaksanakan langit tiba-tiba gelap dan petir menyambar-nyambar. Namanya juga film. Suka-suka sutradaralah. Ha ha ha ...

Dalam kondisi nyata pernah juga dilansir oleh Surabaya tribun news pada 17 Pebruari 2018, dalam tajuk "Heboh Pelajar SMK Sumpah Pocong di Sekolah Untuk Patahkan Tuduhan Mencuri, Guru Agama Minta Maaf".

Peristiwa yang lain yang juga tentang sumpah pocong adalah seperti yang dilansir oleh merdeka.com pada 22 Juni 2017 dengan judul  "Mediasi tabungan Rp 42 juta, keluarga siswi tantang sumpah pocong".

Sepertinya tradisi sumpah posong dan mubahalah merupakan perlawanan untuk membuktikan kebenaran dari orang-orang yang tidak berdaya. Dalam artiian mereka tidak memiliki keberanian dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah tersebut ke ranah hukum. Mungkin saja. Atau mungkin juga karena kepercaayaan mereka pada hukum sangat rendah.

Begitulah, baik sumpah pocong maupun mubahalah dianggap menjadi salah satu alternatif mencari kebenaran. Bagaimana manjurnya? Semoga saja kita tidak menjadi peserta mubahalah berikutnya. Aamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun