Mohon tunggu...
Arif Mubarok
Arif Mubarok Mohon Tunggu... Dosen - Assalamualaikum

Mahasiswa Program Magister Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Percayakan Zakat Kepada Pemerintah?

1 April 2017   17:33 Diperbarui: 2 April 2017   02:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat sebagai institusi politik kadang mengalami pasang surut dalam sejarah Islam. Pada periode tertentu, masyarakat lebih membayarkan zakat secara langsung kepada para penerimanya yang disebutkan dalam Qur’an ketimbang membayarkannya melalui pemerintah.

Persoalan politik akan mempengaruhi tingkat kepercayaan rakyat kepada pemimpin termasuk institusi yang berada dibawah pemerintah. Contohnya pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, terjadi kekacauan politik sehingga dalam hal pembayaran zakat sebagian masyarakat enggan untuk membayar melalui lembaga pemerintahan karena asas kepercayaan.

Bahkan setelah khalifah keempat, situasi diperburuk oleh berkembangnya persepsi masyarakat bahwa pemerintah saat itu tidak memiliki komitmen secara keagamaan. Pendukung pemerintahan masa itu juga terpecah menjadi dua kubu, sehingga membingungkan para muzakki untuk membayar zakat.

Problem politis pada masa itu menunjukkan bahwa untuk hal yang wajib seperti zakat saja masih bisa terpengaruh oleh adanya problem dalam pemerintahan, apalagi untuk hal yang bersifat duniawi. Namun di sepanjang sejarah, zakat tidak pernah keluar dari atau bahkan kehilangan karakter ritualnya.

Para ulama berpendapat bahwa harta kekayaan yang tampak harus dibayarkan zakatnya melalui pemerintah (lembaga pemerintah), pandangan mereka didasarkan pada asumsi adanya pemerintah yang berkarakter Islam. Ketika situasi berubah, dan komitmen pemerintah terhadap Islam dipertanyakan atau bahkan bagi Muslim yang tinggal di daerah non-Muslim, pembayaran zakat kepada pemerintah semacam itu barangkali perlu ditinjau.

Jika ditinjau dari masa kini, masihkah pemerintahan yang ada saat ini berkarakter Islam? Saat rakyat masih banyak yang kelaparan, para pejabat korup yang mengatasnamakan suara rakyat malah sibuk memperkaya diri dan mencuri uang rakyat. Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi keadilan untuk Islam sendiri diasingkan. Disaat rakyat butuh profesionalitas pemerintah dalam mengelola lembaga negara tetapi malah kesemrawutan yang terjadi. Janji-janji yang dulu disampaikan oleh para calon pemimpin untuk membela hak rakyat, menjunjung tinggi pancasila atas sila kelima yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tapi masih banyak rakyat yang merasakan  ketidakadilan.

Ketika semua problem itu dipertanyakan, apakah yang akan dijawab pemerintah untuk meyakinkan rakyatnya bahwa pemerintah masih dapat dipercaya? Saat rakyat meyakini bahwa untuk urusan yang berhubungan dengan agama mereka masih bisa percaya dengan pemerintah tapi ternyata dana untuk pengadaan Al Quran pun menjadi isu permasalahan. Hingga muncul pertanyaan, apakah dana zakat dari masyarakat masih tetap aman jika dikelola oleh pemerintah?

Dalam hal terkait zakat, Pemerintah memliki lembaga yang dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA). Selain itu, ada lembaga-lembaga zakat swasta lainnya. Banyak riset mengatakan, potensi zakat di Indonesia sangat besar tapi jika dikelola dengan baik. Maksud dikelola dengan baik adalah mulai dari pengumpulan hingga penyaluran berjalan dengan efektif. Namun, potensi zakat yang ada di Indonesia belum bisa terserap dengan baik, entah itu disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat atau penyaluran zakat tidak melalui lembaga-lembaga zakat yang ada melainkan langsung kepada orang yang berhak menerima.

Dari fakta yang ada, masih ada masyarakat muslim yang hanya tahu zakat fitrah dan zakat mal saja, padahal selain kedua zakat tersebut masih ada zakat lainnya yakni dalam bidang perniagaan, pertanian dan zakat profesi. Bahkan saat ini ada zakat perusahaan, dan sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan zakat atas perusahaannya. Selain itu, masih banyak pula masyarakat yang membayarkan zakat secara langsung kepada orang yang berhak menerima tanpa melalui lembaga amil zakat sehingga penyaluran zakat tidak efektif.

Entah apa yang membuat masih banyak muzakki yang enggan membayar zakat melalui lembaga zakat resmi terutama lembaga zakat milik pemerintah. Apakah karena terkendala jarak atau karena terkendala kepercayaan masyarakat tentang pengelolaan zakat oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa hanya mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar, tapi usaha yang dilakukan untuk menyerap potensi itu tidak maksimal.

Pemerintah harus berinovasi dalam hal terkait pengumpulan zakat, bisa dengan cara jemput bola. Tingkat kepercayaan masyarakat juga harus terus ditingkatkan dengan cara menunjukkan hasil yang optimal dari pengelolaan zakat. Regulasi dalam pembayaran zakat dibuat semudah mungkin, seperti seseorang yang membayar zakat pada amil di masjid. Dan yang terpenting adalah professionalitas dalam pengelolaan dana zakat sehingga tujuan zakat untuk mensejahterakan bisa terwujud.

Walau bagaimanapun, yang terpenting dari pengelolaan dana zakat adalah aspek distributifnya dari pada pengumpulannya. Sebanyak apapun dana yang terkumpul, jika pendistribusiannya tidak professional potensi zakat tetap tidak akan terserap dengan baik.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bercakap-cakap dengan seorang sahabat, “Rasulullah bersabda: “Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya: “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?” Beliau menjawab: “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat”(HR. Muslim no. 1847).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun