Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Silih Berganti Hukuman Mati terhadap Pekerja Migran Indonesia

5 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 6 Oktober 2024   07:36 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan  Arif Minardi 

Hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) terus berulang. Kasus hukuman mati bagi PMI tidak hanya silih berganti namun jumlahnya kian bertambah.

Hukuman mati terhadap WNI buruh migran tidak hanya membuat hati kita pilu, namun hal ini juga bisa merendahkan martabat bangsa. Apalagi eksekusi hukuman mati itu tanpa terlebih dahulu diberikan mandatory consular notification (MCN). 

Ada kasus pekerja migran yang teraniaya dan mengalami pelecehan yang notabene merupakan korban, justru direkayasa menjadi tersangka lalu mendapat hukuman. Juga ada kasus yang sulit diselamatkan karena terkait dengan sindikat narkoba dan obat-obatan terlarang.

Hingga tahun ini data Kemenlu RI menunjukkan terdapat sekitar 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sekitar 150 WNI di antaranya berada di Malaysia, serta sisanya di Arab Saudi, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Laos. Mayoritas kasus WNI, termasuk WNI pekerja migran, dan terancam hukuman mati di luar negeri karena terlibat peredaran narkoba. Lalu, sebagian sisanya karena terlibat pembunuhan.

Sungguh menyedihkan, pertumbuhan angka kasus warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri cenderung lebih cepat dibandingkan dengan angka penyelamatan. Tahun 2023 pemerintah berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati, tetapi pada saat bersamaan terjadi penambahan kasus baru sebanyak 29 orang.

Adapun hingga Juli 2024 Kemlu RI telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

Yang terakhir Kementerian Luar Negeri RI berhasil membebaskan PMI berinisial SBB dari ancaman hukuman mati Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. Kemlu juga telah menyerahkan SBB kepada pihak keluarga di Jember, Jawa Timur.

SBB sebelumnya dituntut dengan hukuman mati (ta'zir) oleh Jaksa Penuntut Umum Wilayah Riyadh, karena SBB berada di lokus kejadian dan sidik jari berada di tubuh korban. Dari serangkaian pembuktian di pengadilan, JPU tidak dapat memberikan bukti langsung dan SBB kemudian dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Perlu dicatat bahwa SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi. Ia dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Kondisi buruh migran sangat rentan dijerumuskan sebagai pelaku tindak kejahatan. Ironisnya pemerintah belum menemukan jalan untuk mengatasi masalah itu. Kita tidak boleh menutup mata bahwa semakin banyak pekerja migran yang terjerat kasus hukum.

Menurut catatan Direktur Perlindungan WNI dan buruh migran Indonesia Kementerian Luar Negeri dalam tempo enam bulan saja terjadi sekitar 29 ribu kasus yang menjerat TKI di luar negeri. Bahkan hingga 2018 tercatat sebanyak 229 buruh migran asal Indonesia terancam hukuman mati karena berbagai kasus hukum.

Selama ini pihak Kemlu mengakui banyak kesulitan dalam menangani kasus yang melibatkan buruh migran seperti kasus pembunuhan, perzinahan, pelacuran, pencurian, pengedaran narkoba dan lain-lain.

Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah terbatasnya SDM perwakilan RI, peraturan setempat yang mempersulit akses perwakilan asing dalam penanganan kasus, dan kasus hukum yang menjerat buruh migran dikategorikan sebagai permasalahan domestik, sehingga pemerintah tak bisa menanganinya secara langsung.

Penelitian sosial menunjukkan ternyata secara de facto sebagian buruh migran dalam kondisi tersandera oleh sindikat bahkan tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan langkah dan penggunaan uang yang menjadi haknya. Bahkan para sindikat yang menjadi penentu atas pilihan jenis pekerjaan dan cara memanfaatkan upah.

Untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi jumlah buruh migran yang terjerat kasus perlu program meningkatkan literasi bagi buruh dan keluarganya. Tak bisa dimungkiri indeks literasi buruh kini masih terpuruk. Tingkat Literasi adalah salah satu faktor untuk menjadikan buruh mampu membela dan menempatkan dirinya setara dengan majikan. Menurut UNESCO, definisi Literasi adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat.

Dengan tingkatan literasi yang bertambah buruh bisa meningkatkan kompetensi lebih cepat dan bisa berunding dengan baik. Keterpurukan literasi buruh saat ini bertemali dengan rendahnya indeks literasi nasional.

Saatnya mawas diri dan mencari solusi terkait dengan banyaknya kasus buruh migran yang terancam hukuman mati dan tersangkut kasus lainnya. Persoalan hukum, utamanya kasus hukuman mati terhadap TKI di luar negeri sebaiknya segera diatasi secara sistemik. Sebenarnya akar persoalan diatas adalah perekrutan TKI di tanah air yang masih amburadul. Serta masalah kualitas TKI yang minim kompetensi dan rendahnya tingkat pendidikan.

Kasus hukuman mati buruh migran merupakan paradoks. Pasalnya Bangsa Indonesia selama ini menjadi pemetik rezeki globalisasi yang bernama remitansi. Aliran remitansi dalam jumlah besar merupakan keringat buruh migran yang dinikmati oleh segenap bangsa.

Saatnya mendayagunakan remitansi serta menyelenggarakan program capacity building atau pengembangan kapasitas buruh migran beserta keluarganya di kampung halaman lewat pelatihan wirausaha. Program capacity building atau pengembangan kapasitas bertujuan memberikan keterampilan praktis untuk berusaha.

Bank Indonesia mendorong pengembangan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang dicanangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program Desmigratif sangat strategis mengingat besarnya kontribusi penghasilan TKI terhadap devisa Indonesia.

Program Desmigratif yang diluncurkan tahun 2017 merupakan program lintas kementerian bersama Bank Indonesia. Yaitu Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Sasaran Program Desmigratif adalah kantong TKI dan memiliki tujuan utama berupa solusi praktis sosial dan ekonomi seperti menjaga keutuhan keluarga TKI. Dalam pelaksanaannya, terdapat 4 pilar kegiatan utama, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan pembentukan Koperasi Desmigratif.

Bank Indonesia mendukung Desmigratif dengan langkah nyata, antara lain memudahkan remitansi bagi TKI. Mekanisme pengiriman uang dari TKI kepada keluarganya saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti masih banyak dilakukannya remitansi melalui perantara serta proses remitansi yang kurang efisien dan efektif.

Untuk itu, BI mendorong dikembangkannya model bisnis remitansi yang lebih efisien, efektif, mudah, dan terjangkau. Model bisnis tersebut terdiri dari kerja sama dengan pihak penyedia jasa untuk memfasilitasi remitansi, yaitu berupa transfer melalui telepon genggam ke telepon genggam, secara host to host, dari agen ke agen, transfer menggunakan Cash Deposit Machine, serta transfer dari kantor pos ke kantor pos.

Program lain yang didorong Bank Indonesia dalam pengembangan Desmigratif adalah melaksanakan pengembangan UMKM Desmigratif, dengan mengambil peran sebagai narasumber pendidikan dan pengembangan UMKM, pelatihan kewirausahaan dan pendampingan klaster ketahanan pangan. (AM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun