Catatan  Arif Minardi
Bakat dan ilmu tentang negosiasi sangat dibutuhkan saat ini dan mendatang di tengah dunia yang terus dilanda sengketa. Negosiasi memerlukan wawasan yang luas, pengetahuan multidisiplin, serta keteguhan dan kesabaran yang luar biasa. Sengketa yang dihadapi antar perusahaan, antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan, hingga sengketa antara suami dan istri sekalipun membutuhkan proses negosiasi yang cerdas dan berkualitas. Kondisi saat ini semakin membutuhkan negosiator ulung.
Sengketa atau "konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain", sehingga dibutuhkan adanya suatu penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, cermat, murah, sederhana, dan fleksibel dan dapat menghasilkan suatu penyelesaian final dan mengikat.
Sementara ini penyelesaian sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu misalnya harus menunggu banding, kasasi, peninjauan kembali yang terkadang tidak jelas kapan putusan finalnya, ditambah lagi beban biaya operasional seperti biaya perkara, biaya akomodasi, biaya pengacara, dan lain-lain, lagi pula saat ini kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum sedang mengalami degradasi.
Oleh sebab itu, negosiasi sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan guna mencari solusi yang cepat, tepat, dan murah. Negosiasi atau musyawarah yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti yang kurang lebih sama yaitu "berunding untuk mencapai kesepakatan bersama," merupakan "falsafah nenek moyang bangsa Indonesia yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang telah tercantum dalam UUD 1945."
 Kunci utama penyelesaian sengketa melalui negosiasi adalah komitmen, kejujuran, dan kebesaran jiwa, demikian pula "harus mempunyai good faith, cooperation, dan non-confrontation, serta dilandasi dengan akhlaqul karimah.
 Pengertian Negosiasi Menurut Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10 yang berbunyi :
" Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."
dan pasal 6 ayat 2 yang menyatakan :