" Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis."
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10 dan pasal 6 ayat 2 tersebut, pengertian negosiasi menurut undang-undang adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara diselesaikan melalui pertemuan langsung oleh para pihak yang bersengketa.
Menurut H. Priyatna Abdurrasyid negosiasi merupakan suatu cara di mana mereka yang bersengketa berkomunikasi satu sama lain secara langsung mengatur hubungan mereka dalam bisnis dan kehidupan sehari-harinya. Didefinisikan sebagai proses yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika ada pihak lain yang menguasai apa yang kita inginkan.
Menurut Oxford Dictionary negosiasi adalah pembicaran dengan orang lain dengan maksud untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk mengatur atau mengemukakan.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan oleh umat manusia.Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
Dari beberapa pengertian tersebut diatas baik pengertian menurut undang-undang maupun menurut para ahli, dapat diambil kesimpulan bahwa negosiasi pada prinsipnya mencari dan mengusahakan suatu penyelesaian yang damai dari suatu sengketa yang timbul atau dari perbedaan pendapat para pihak dengan win-win solution tanpa harus diselesaikan di pengadilan yang membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal.
"Salah satu aspek dalam kehidupan hukum adalah kepastian, artinya, hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat," ini artinya kepastian hukum yang diharapkan tatkala timbul sengketa yang penyelesaiannya melalui pengadilan sekarang ini pada kenyataannya malah tidak seperti yang diharapkan sebab pada institusi pengadilan ada 4 tahapan yaitu tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK yang waktunya seringkali tidak jelas, sehingga bagi para pebisnis hal ini sangat merugikan, oleh karena itulah alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pihak.
Prinsip-Prinsip Negosiasi
Ada beberapa prinsip yang umumnya mendasari terjadinya proses negosiasi yang efektif antara lain : Tujuan yang jelas dalam setiap tahapan; Dalam bernegosiasi harus mempunyai tujuan yang sudah ditentukan secara jelas mengenai setiap hal yang akan dicapai melalui tawar menawar.
1. Dalam bernegosiasi harus memiliki pemikiran yang komprehensif dalam setiap langkah pembicaraan; Bernegosiasi tidak boleh berlaku gegabah dan tergesa-gesa namun berpikir secara integratif.
2. Mengutamakan kepentingan yang diwakili ketimbang kepentingan dan ego pribadi; Para perunding haruslah memahami bahwa dirinya maju ke meja perundingan mewakili individu, lembaga, organisasi, atau instansi tertentu, guna memperoleh solusi terbaik yang bermanfaat bagi individu, lembaga, organisasi, atau instansi yang diwakilinya. Kalau ada keraguan lakukan pertemuan konsultasi terlebih dahulu dengan pemberi amanat. Pertimbangkan dampak setiap negosiasi pada masa depan.